Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:12 WIB
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat ditemui di LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (14/10/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan kembali berkas perkara publik figur Nikita Mirzani. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengaku, berkas tersebut dikirim oleh penyidik sejak tanggal 5 Mei lalu.

“Berkas perkara sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber itu tertanggal 5 Mei 2025, saat ini masih dalam penelitian JPU,” kata Reonald, saat di Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025).

Meski demikian, hingga saat ini Reonald mengaku pihaknya belum mendapatkan jawaban dari pihak JPU, apakah berkas tersebut telah lengkap alias P21 atau belum.

“Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban. Mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2 kan,” ucapnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus yang menyeret artis Nikita Mirzani hingga saat ini belum dinyatakan lengkap dan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.

Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya karenakan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.

"Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan kepada awak media.

Adapun berkas tersebut sudah kembali diajukan dan diterima pihak kejaksaan pada 5 Mei 2025 lalu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Syahron Hasibuan mengatakan, JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut.

"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” ujar Syahron.

Syahron juga menegaskan, apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.

"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," katanya.

Adapun sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Nikita Mirzani bersama Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deadline 2 Juni, Nikita Mirzani di Ujung Tanduk: Bebas Atau Lanjut Dipenjara?

Deadline 2 Juni, Nikita Mirzani di Ujung Tanduk: Bebas Atau Lanjut Dipenjara?

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 22:03 WIB

Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Memanas! Laporan Dilimpahkan, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan

Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Memanas! Laporan Dilimpahkan, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan

Video | Kamis, 15 Mei 2025 | 19:21 WIB

Roy Suryo Sebut Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi ke Medsos Bisa Dipenjara 8-12 Tahun

Roy Suryo Sebut Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi ke Medsos Bisa Dipenjara 8-12 Tahun

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 16:16 WIB

Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi

Nikita Mirzani Siap Gugat Reza Gladys dan Polri atas Kasus Wanprestasi

Entertainment | Kamis, 15 Mei 2025 | 13:31 WIB

Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare

Berkas Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpotensi Bebas dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare

Entertainment | Rabu, 14 Mei 2025 | 20:20 WIB

Hidung Jadi Miring, 3 Wanita Laporkan Klinik dan Dokter di Jaktim ke Polda Metro Jaya

Hidung Jadi Miring, 3 Wanita Laporkan Klinik dan Dokter di Jaktim ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 20:13 WIB

Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?

Berkas Nikita Mirzani Dikembalikan Lagi! Kasus Pemerasan Bos Skincare Makin Panjang?

Entertainment | Rabu, 14 Mei 2025 | 19:03 WIB

Terkini

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

KSAD Minta Keluarga Prajurit TNI yang Bertugas di Lebanon Tak Risau: Doakan Saja

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:35 WIB

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

Menjangkau Area Terisolir, Tito Pastikan Bantuan Tersalurkan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 21:17 WIB

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

Lepas Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur, Menlu Sugiono Mengutuk Keras Serangan Terhadap Pasukan UNIFIL

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:57 WIB

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:34 WIB

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 20:09 WIB

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Sabtu, 04 April 2026 | 19:36 WIB

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:55 WIB

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan

News | Sabtu, 04 April 2026 | 18:02 WIB

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini

News | Sabtu, 04 April 2026 | 17:43 WIB

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah

News | Sabtu, 04 April 2026 | 16:15 WIB