Kasus Eks Bupati Kukar; KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Dokumen Hingga Mata Uang Asing

Jum'at, 16 Mei 2025 | 20:24 WIB
Kasus Eks Bupati Kukar; KPK Geledah Rumah Robert Bonosusatya, Sita Dokumen Hingga Mata Uang Asing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan barang bukti yang disita di rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu 14 Mei 2025 jam 20.00 WIB hingga Kamis 15 Mei 2025 jam 01.00 WIB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan terhadap rumah Robert, tetapi juga enam unit mobil yang terparkir di rumah tersebut.

Penggeledehan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Adapun barang yang disita dari tempat Robert ialah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang dalam tiga mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, enam barang bukti elektronik dan sejumlah uang dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang Dolar Singapura sebanyak USD29.100, dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sebanyak USD41.300, dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 16 Mei 2025.

"Dokumen, BBE, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK," katanya.

Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.

Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD3,3-5.

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Ungkap Lokasi Rumah Robert Bonosusatya yang Digeledah untuk Kasus TPPU Eks Bupati Kukar

Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.

Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita.

Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Geledah Rumah Robert Bonosusatya

KPK mengungkapkan bahwa rumah pengusaha Robert Bonosusatya yang digeledah berlokasi di Jakarta.

"Jakarta, terkait kasus Rita,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis 15 Mei 2025.

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018), di mana dia divonis 10 tahun penjara. [Suara.com/Oke Atmaja]
Eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu silam. [Suara.com]

Dia sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Robert untuk perkara TPPU Rita yang sedang disidik KPK.

"Benar (geledah rumah Robert)," ujar Fitroh.

Sebelumnya, KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari kediaman politikus Partai Nasdem Ahmad Ali.

Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik KPK usai menggeledah rumah Ahmad Ali di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2025.

Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang disita penyidik dari rumah Ahmad Ali.

"Jumlahnya belum ada tapi gabungan antara rupiah dan valas (valuta asing)," ujar Tessa.

Selain itu, KPK memindahkan 11 mobil yang menjadi barang sitaan dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno.

Deretan mobil tersebut terdiri dari sejumlah mobil mewah seperti Rubicon hingga Land Rover.

Sebelas kendaraan tersebut merupakan barang bukti dalam kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Setelah sempat disita tetapi tetap berada di rumah Japto, 11 mobil tersebut akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur.

"Saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Saudara Y ke Rupbasan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa 4 Maret 2025.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari giat tersebut, KPK menyita 11 mobil dan uang tunai sebesar Rp56 miliar pada Rabu 5 Februari 2025.

Adapun deretan mobil sitaan dari rumah Japto ialah:

  1. Satu unit mobil merk/Jenis : Jeep Gladiator Rubicon
  2. Satu unit mobil merk/Jenis : Landrover Defender 90SE 2.0AT
  3. Satu unit mobil merk/Jenis : Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
  4. Satu unit mobil merk/Jenis : Toyota LCRUISER2000VXR 4X4AT
  5. Satu unit mobil merk/Jenis : Mitsubishi Coldis
  6. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: MERC BENZ, Type: G300 CDI CARGO AT
  7. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: LC 70 TROOP CARRIER.
  8. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
  9. Satu unit kendaraan roda empat, Merk: TOYOTA, Type: HILUX 4.0 DOUBLE CAB.
  10. Satu unit kendaraan roda empat Merk: TOYOTA, Type: LAND CRUISER 70 4.5 TROOP CARR.
  11. Satu unit kendaraan roda empat, TOYOTA HILUX 4.0 DOUBLE CAB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?