“Untuk Harun Masiku?” Arif bertanya balik.
“Iya,” timpal Erna.
“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin-gas juga,” ujar Arif.
“Tapi belum ditemukan ya?” cecar Erna.
“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” timpal Arif.
“Apakah sudah mengetahui titik nya di mana?” lanjut Erna.
“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” kata Arif.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Baca Juga: Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.