Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan

Jum'at, 16 Mei 2025 | 19:09 WIB
Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan
Tiga Penyidik KPK menjadi saksi dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Hasto Kristiyanto. [Antara]

Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyebut tidak ada perintah langsung dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.

Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Awalnya Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail mencecar Arif dengan pertanyaan soal hasil penyadapan tim KPK terhadap ponsel Harun Masiku.

"Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

"Jadi percakapan langsung dengan Nur Hasan dengan Harun Masiku," jawab Arif.

Mendapat jawaban itu, Maqdir kemudian menekankan pertanyaannya kepada Arif bahwa komunikasi yang ditanyakannya antara Harun Masiku dengan Hasto Kristiyanto.

"Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?" tanya Maqdir lagi.

"Tidak secara langsung," jawab Arif. "Tidak secara langsung atau tidak ada?" cecar Maqdir.

"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," balas Arif.

Baca Juga: Ekspose Kasus Harun Masiku, Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri: Siapa Berani Jerat Hasto Tersangka?

Tak merasa puas, Maqdir kembali bertanya kepada Arif apakah penyelidik memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku. Sebab, Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Yang saya tanya percakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir.

"Secara langsung tidak," tandas Arif.

Dakwaan Hasto

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI