Penyelidik KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir: Akan Ditelaah dan Dianalisis

Jum'at, 16 Mei 2025 | 23:39 WIB
Penyelidik KPK Klaim Tahu Lokasi Harun Masiku, Jubir: Akan Ditelaah dan Dianalisis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberi keterangan terkait pernyataan salah satu penyidiknya terkait keberadaan Harun Masiku pada persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025). [ANTARA/Rio Feisal]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan penyelidiknya, Arif Budi Raharjo yang mengungkapkan telah mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pernyataan Arif dalam sidang pengdilan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto masih dikaji, sebelum dilakukan langkah penangkapan terhadap Harun.

"Setiap informasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis dan telaah oleh KPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat 16 Mei 2025.

Budi mengatakan bahwa langkah lanjutan baru akan diambil setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK fokus terlebih dahulu pada proses pembuktian keterlibatan Hasto dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terhadap eks Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Sebab, pembuktian tersebut dinilai penting sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara.

"Tentunya pada saat ini KPK masih fokus dalam proses pembuktian perkara dengan terdakwa saudara HK," ujar Budi.

Budi mengatakan keterangan Arif dalam persidangan Hasto sebagai saksi fakta yang mengalami langsung dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.

"Karena dalam pembuktian perkara tersebut KPK tidak hanya melakukan pembuktian perkara suap tapi juga terkait dengan Pasal 21, yaitu perintangan perkara," katanya.

Dalam sidang hari ini, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya mengetahui keberadaan Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

Baca Juga: Di Persidangan Penyelidik KPK Akui Tak Ada Perintah Langsung dari Hasto untuk Merintangi Penyidikan

Hal itu terungkap saat Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto sebagai terdakwa.

Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Erna Ratnaningsih mempertanyakan soal pelaksanaan tugas Arif sebagai orang yang mengawasi pergerakan Harun Masiku.

"Baik, jadi, tadi sudah saya jelaskan di awal terkait dengan pembagian awal terkait untuk pengamanan apabila nantinya terjadi OTT," kata Arif di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025.

"Pada saat itu, saya diberikan tugas untuk memantau saudara Harun Masiku sesuai dengan SOP yang kami laksanakan bahwa pemantauan itu sifatnya surveillance."

Ia kemudian mengemukakan, sedang berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan target, yani Harun Masiku

"Kemudian, kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami. Kami minta bantuan kepada tim surveillance, terus kemudian, kami secara simultan melakukan pengamatan secara langsung, baik ketika yang bersangkutan itu kembali ke kediaman."

"Waktu itu beliau tinggal di apartemen Thamrin Residence, yang mana pada saat itu kami ketahui beliau bolak balik ke lokasi tersebut,” tambah dia.

Ilustrasi Harun Masiku, tersangka suap yang jadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]
Ilustrasi Harun Masiku. Peyidik KPK mengklaim mengetahui keberadaan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK selama empat tahun. [Suara.com/Emma]

Erna kemudian mempertanyakan soal perkembangan kasus Harun Masiku saat ini di mana Arif menjadi salah satu penyelidik yang masih menangani kasus tersebut.

“Mungkin di akhir aja, bagaimana, apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?” tanya Erna.

“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya,” sahut Arif.

“Anda masih masuk tim ini, untuk melakukan pencarian?” ucap Erna.

“Untuk Harun Masiku?” Arif bertanya balik.

“Iya,” timpal Erna.

“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin-gas juga,” ujar Arif.

“Tapi belum ditemukan ya?” cecar Erna.

“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” timpal Arif.

“Apakah sudah mengetahui titik nya di mana?” lanjut Erna.

“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” kata Arif.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI