Suara.com - Insiden tenggelamnya kapal wisata Tiga Putera di perairan laut Pantai Malabero, Bengkulu, bukan sekadar kecelakaan biasa.
Tragedi ini menewaskan delapan penumpang dan memunculkan sederet kejanggalan yang kini diselidiki oleh kepolisian. Bahkan, pemilik sekaligus kapten kapal berinisial ES (40) telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polresta Bengkulu.
Berikut 5 kejanggalan di balik tenggelamnya kapal wisata di Bengkulu:
1. Kapal Membawa Lebih dari 100 Orang
Pada Minggu, 11 Mei 2025, kapal wisata Tiga Putera mengangkut total 107 orang dalam perjalanan dari Pulau Tikus menuju Pantai Malabero. Di antara mereka, 101 adalah penumpang, sementara enam lainnya merupakan awak kapal termasuk sang kapten.
Namun, malang tak dapat ditolak—kapal tersebut karam sekitar pukul 16.00 WIB. Sebanyak delapan orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya, 99 orang, berhasil diselamatkan dalam proses evakuasi dramatis di tengah ombak laut yang ganas.
2. Pemilik Sekaligus Kapten Ditetapkan Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers pada Kamis (15/5), Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Sujud Alif Yulam Lam menyatakan bahwa ES, pemilik sekaligus kapten kapal, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan bertanggung jawab penuh karena selain sebagai kapten, dia juga pemilik kapal,” ujar Sujud.
Baca Juga: Kisah Dua Calon Haji Bengkulu yang Wafat di Arab Saudi, Apa Penyebabnya?
3. Kapal Tak Punya Izin Operasi Sejak 2021
Yang mengejutkan, kapal Tiga Putera diketahui tidak memiliki izin beroperasi sejak tahun 2021. Meski sempat memiliki izin lama, kapal tersebut telah dimodifikasi tanpa mengurus ulang perizinannya. Artinya, kapal beroperasi secara ilegal saat membawa puluhan penumpang.
4. Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun atau Lebih
Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ES dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk:
Pasal 302 ayat 1 dan 3 junto Pasal 117 ayat 2
Pasal 323 ayat 1 dan 3 junto Pasal 219 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal lima tahun.
5. 21 Orang Sudah Diperiksa Polisi
Polresta Bengkulu juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 21 orang saksi, termasuk lima awak kapal lainnya: Rahmad, Andri, Yandi, Dedek, dan Fandi. Kelimanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tragedi tenggelamnya kapal wisata di perairan Bengkulu yang merenggut nyawa delapan orang menjadi tamparan keras sekaligus peringatan serius bagi sektor wisata bahari di daerah tersebut.
Kejadian memilukan ini membuka mata banyak pihak akan rapuhnya sistem pengawasan dan lemahnya regulasi terhadap operasional kapal wisata yang seharusnya mengutamakan keselamatan penumpang di atas segalanya.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, kini didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek wisata bahari, mulai dari legalitas perizinan, kelayakan armada, kompetensi awak kapal, hingga ketersediaan perlengkapan keselamatan yang wajib dimiliki setiap kapal yang berlayar membawa wisatawan.
Tidak boleh lagi ada kapal wisata yang beroperasi tanpa dokumen resmi atau mengabaikan standar keselamatan minimal, karena nyawa manusia tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi semata.
Tragedi ini harus menjadi momentum pembenahan serius dan bukan sekadar rutinitas administratif semata.
Reformasi total dalam pengawasan wisata bahari sangat dibutuhkan agar peristiwa serupa tidak terulang dan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, dapat menikmati keindahan laut Bengkulu dengan rasa aman dan nyaman.
Karamnya Tiga Putera bukan sekadar insiden laut. Ia menyimpan kisah kelalaian, pengabaian hukum, dan tragedi kemanusiaan yang menuntut keadilan dan perbaikan sistemik.
Masyarakat menanti langkah tegas dari penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang.