Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang

Hairul Alwan Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:10 WIB
Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberi keterangan kepada awak media soal peran ketiga tersangka terkait Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang. [Yandi Sofyan/Suara.com]

Sebelumnya diberitakan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI, Rufaji Zahuri dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kota Cilegon, Ivan Ferdiansyah diperiksa polisi, Jumat 16 Mei 2025. Mereka diperiksa terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan membenarkan pihaknya telah memanggil semua pihak yang ada dalam video viral tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan, termasuk memanggil Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Kota Cilegon.

"Kemudian HIPMI, HSNI. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi, yang mana 1 orang saksi tersebut Ketua Kadin dan 4 orang lainnya yaitu pihak PT Chandra Asri Alkali dan pihak PT Chengda ," kata Dian saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16 April 2025.

Kontributor : Yandi Sofyan

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI