Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang

Hairul Alwan Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 07:10 WIB
Polisi Ungkap Peran Ketiga Tersangka Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) memberi keterangan kepada awak media soal peran ketiga tersangka terkait Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang. [Yandi Sofyan/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ketiga, saudara MS perannya adalah mengajak dan menggerakkan orang untuk aksi di PT Chengda pada tanggal 14 dan 22 April, dan memaksa minta proyek," papar Dian menjelaskan peran Ketua Kadin Cilegon hingga ditetapkan tersangka.

Hingga kini, piha kelpolsian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi lain hingga mencari barang bukti baru.

"Ini masih running, kita masih berjalan penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan apabila nanti masih ditemukan alat bukti dan kemudian ada pelaku-pelaku yang lain. Kita terus melakukan pengembangan," tutur Dian.

Untuk memeprtanggungawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijebloskan ke dalam ruang tahanan Polda Banten. Tersangka Muhammad Salim dijerat pasal 368 dan 160 KUHP, tersangka Ismatullah dan tersangka Rufaji Juhari dijerat pasal 335 KUHPidana.

"Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia atau HNSI, Rufaji Zahuri dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Kota Cilegon, Ivan Ferdiansyah diperiksa polisi, Jumat 16 Mei 2025. Mereka diperiksa terkait kisruh Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang.

Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan membenarkan pihaknya telah memanggil semua pihak yang ada dalam video viral tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan, termasuk memanggil Ketua HIPMI dan Ketua HSNI Kota Cilegon.

"Kemudian HIPMI, HSNI. Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan 5 orang saksi, yang mana 1 orang saksi tersebut Ketua Kadin dan 4 orang lainnya yaitu pihak PT Chandra Asri Alkali dan pihak PT Chengda ," kata Dian saat dikonfirmasi awak media, Jumat 16 April 2025.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, 3 Orang Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI