Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:03 WIB
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Musdessus tersebut, desa menyusun struktur pengurus koperasi yang minimal terdiri dari lima orang. Syarat untuk menjadi pengurus meliputi pengetahuan dasar tentang koperasi, kejujuran, loyalitas, keterampilan, wawasan kewirausahaan, dan tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan pengurus atau pengawas lainnya.

Setelah proses Musdessus rampung, tahap selanjutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Ke depan, Koperasi Merah Putih ditargetkan mampu mengelola minimal tujuh unit usaha, seperti: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem penyimpanan dingin (cold storage), dan sarana logistik.

Dengan demikian, siapa pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat dijawab dengan jelas: mereka adalah tokoh-tokoh desa yang dipilih melalui musyawarah, memiliki kapabilitas, dan telah memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan pemerintah demi keberlanjutan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Sumber artikel referensi: https://www.google.com/amp/s/banten.tribunnews.com/amp/2025/05/16/catat-ini-syarat-pengurus-dan-pengawas-koperasi-merah-putih-berdasarkan-se-menkop-no-1-tahun-2025

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI