Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya

M. Reza Sulaiman

Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:03 WIB
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? (Freepik)

Suara.com - Presiden Prabowo secara langsung menginstruksikan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai salah satu inisiatif strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Gagasan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang berdikari, dikelola secara kolektif melalui mekanisme koperasi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata laksana pembentukan Koperasi Merah Putih.

Surat tersebut mengatur secara detail mengenai struktur kepengurusan dan pengawasan koperasi di tingkat desa.

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih?
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Pemilihan pengurus baru koperasi dilakukan dari kalangan pendiri koperasi yang ditetapkan melalui rapat musyawarah desa. Pendiri yang terlibat aktif dalam proses pembentukan koperasi diberi wewenang untuk dicalonkan sebagai pengurus.

2. Pengangkatan pengurus dilaksanakan melalui musyawarah anggota koperasi, yang merupakan bagian dari pengembangan dan pembaruan sistem koperasi desa. Musyawarah tersebut mengacu pada keputusan kolektif masyarakat desa.

3. Untuk jabatan Ketua Pengawas, akan diemban oleh Kepala Desa setempat secara otomatis (ex-officio), yang bertugas memastikan jalannya koperasi tetap berada di jalur yang benar.

4. Dalam pemilihan pengurus dan pengawas, ditekankan bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah maupun hubungan semenda di antara calon pengurus dan pengawas, untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, semua proses pemilihan wajib mengikuti peraturan dan regulasi hukum yang berlaku.

baca juga

5. Pengelolaan koperasi dijalankan secara profesional, terbuka (transparan), dan bertanggung jawab (akuntabel) agar menciptakan sistem yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Proses Pengawasan dan Evaluasi Koperasi Merah Putih

Setelah koperasi dibentuk, pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan dan evaluasi agar koperasi desa berfungsi sesuai harapan:

1. Pengawasan rutin akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Dinas Koperasi dan UKM di tiap wilayah akan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala.

Setiap koperasi wajib mengirimkan laporan perkembangan setiap tiga bulan (triwulanan) ke dinas terkait, yang selanjutnya akan direkapitulasi dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.

2. Evaluasi berkala akan dilaksanakan setiap enam bulan setelah program diluncurkan. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek seperti jumlah koperasi yang terbentuk dibanding target, tingkat partisipasi masyarakat, volume usaha koperasi, dampak ekonomi terhadap warga, dan berbagai tantangan yang muncul di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi Ketua Harian Satgas Kopdes Kejar Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Strategi Ketua Harian Satgas Kopdes Kejar Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:39 WIB

Gas Surplus, Tapi Supply dan Demand Timpang, Pemerintah Prabowo Bisa Apa?

Gas Surplus, Tapi Supply dan Demand Timpang, Pemerintah Prabowo Bisa Apa?

Bisnis | Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Sulsel: Produksi Melonjak 39 Persen

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Sulsel: Produksi Melonjak 39 Persen

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:53 WIB

Terkini

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Aturan Baru Ojol Resmi Terbit, Tarif hingga Kurir dan Pesan Antar Kini Diatur

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bazar UMKM BRILiaN BRI Pacu Transaksi Digital QRIS di Sulawesi Utara

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:57 WIB

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

MK Tak Berwenang Copot Gibran sebagai Wapres, Apakah Badai Politik Putra Jokowi Berakhir?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:52 WIB

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Bukan Sekadar Alat Bantu, AI Kini Diandalkan Ilmuwan untuk Temukan Obat Penyakit Kompleks

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:44 WIB

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

Getol Gugat Gibran Jadi Wapres, Denny Indrayana: Perjuangan ini Not For Sale

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:35 WIB

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

RUU Pemilu Digodok Tertutup, DPR: Jangan Sampai Masalah Belum Matang Sudah Jadi Polemik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Helm, Cita-cita, dan Cerita Balap: 4 Momen Istimewa Pembalap Saat Kunjungi SD di Mandalika

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:27 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

BRI Perkuat Ekonomi Pedesaan Melalui Peran Strategis Agen BRILink

Bri | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

Denny Indrayana: Keputusan Pemakzulan Wapres Gibran Kini di Tangan Parpol

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Bahaya Keadilan Berbasis Asumsi dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 20:10 WIB

×