Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:03 WIB
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? (Freepik)

Suara.com - Presiden Prabowo secara langsung menginstruksikan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai salah satu inisiatif strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa.

Gagasan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan sistem ekonomi yang berdikari, dikelola secara kolektif melalui mekanisme koperasi.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang tata laksana pembentukan Koperasi Merah Putih.

Surat tersebut mengatur secara detail mengenai struktur kepengurusan dan pengawasan koperasi di tingkat desa.

Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih?
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih?

Berdasarkan surat edaran tersebut, pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentukan melalui beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Pemilihan pengurus baru koperasi dilakukan dari kalangan pendiri koperasi yang ditetapkan melalui rapat musyawarah desa. Pendiri yang terlibat aktif dalam proses pembentukan koperasi diberi wewenang untuk dicalonkan sebagai pengurus.

2. Pengangkatan pengurus dilaksanakan melalui musyawarah anggota koperasi, yang merupakan bagian dari pengembangan dan pembaruan sistem koperasi desa. Musyawarah tersebut mengacu pada keputusan kolektif masyarakat desa.

3. Untuk jabatan Ketua Pengawas, akan diemban oleh Kepala Desa setempat secara otomatis (ex-officio), yang bertugas memastikan jalannya koperasi tetap berada di jalur yang benar.

4. Dalam pemilihan pengurus dan pengawas, ditekankan bahwa tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah maupun hubungan semenda di antara calon pengurus dan pengawas, untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, semua proses pemilihan wajib mengikuti peraturan dan regulasi hukum yang berlaku.

5. Pengelolaan koperasi dijalankan secara profesional, terbuka (transparan), dan bertanggung jawab (akuntabel) agar menciptakan sistem yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Proses Pengawasan dan Evaluasi Koperasi Merah Putih

Setelah koperasi dibentuk, pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan dan evaluasi agar koperasi desa berfungsi sesuai harapan:

1. Pengawasan rutin akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Dinas Koperasi dan UKM di tiap wilayah akan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala.

Setiap koperasi wajib mengirimkan laporan perkembangan setiap tiga bulan (triwulanan) ke dinas terkait, yang selanjutnya akan direkapitulasi dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.

2. Evaluasi berkala akan dilaksanakan setiap enam bulan setelah program diluncurkan. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek seperti jumlah koperasi yang terbentuk dibanding target, tingkat partisipasi masyarakat, volume usaha koperasi, dampak ekonomi terhadap warga, dan berbagai tantangan yang muncul di lapangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi Ketua Harian Satgas Kopdes Kejar Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Strategi Ketua Harian Satgas Kopdes Kejar Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:39 WIB

Gas Surplus, Tapi Supply dan Demand Timpang, Pemerintah Prabowo Bisa Apa?

Gas Surplus, Tapi Supply dan Demand Timpang, Pemerintah Prabowo Bisa Apa?

Bisnis | Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:30 WIB

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Sulsel: Produksi Melonjak 39 Persen

Kapolri-Mentan Panen Raya Jagung di Sulsel: Produksi Melonjak 39 Persen

News | Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:53 WIB

Terkini

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB