PSK Bersandi CD3, Hairstylist Nyambi Bisnis Esek-esek: Sedia Cewek LC Tarif Selangit Sekali Kencan!

Minggu, 18 Mei 2025 | 12:52 WIB
PSK Bersandi CD3, Hairstylist Nyambi Bisnis Esek-esek: Sedia Cewek LC Tarif Selangit Sekali Kencan!
ILUSTRASI--PSK Bersandi CD3, Hairstylist Nyambi Bisnis Esek-esek: Sedia Cewek LC Tarif Selangit Sekali Kencan! [Antara/Fauzi Lamboka/am].

Suara.com - Komplotan muncikari yang berbisnis prostitusi terus melakukan berbagai cara demi bisa menggaet para pria hidung belang sebagai pelanggannya. Baru-baru, praktik esek-esek berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu di Kota Batam, Kepulauan Riau dibongkar oleh kepolisian. 

Kasus ini terungkap saat polisi melakukan penyamaran untuk memancing para pelaku bertemu di sebuah hotel. Dua wanita yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) akhirnya dibekuk dalam kondisi telanjang bulat. 

Pengungkapan kasus prostitusi berkedok agensi LC itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andretian di Batam pada Sabtu (17/5/2025). AKP Debby Tri mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dan curiga adanya kegiatan prostitusi terselubung di bawah naungan agensi “Y”.

“Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC,” beber Kasatreskrim Debby sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (18/5/2025). 

Ilustrasi prostitusi anak. (pixabay)
Ilustrasi prostitusi anak. (pixabay)

Setelah dilakukan kesepakatan antara penyidik yang menyamar dengan pelaku penyedia jasa LC, Tim Satreskrim Polresta Baralang langsung menuju lokasi pertemuan dan dilakukan penggerebekan.

Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar hotel di kawasan Batu Ampar, didapati dua orang wanita tanpa busana berinisial N dan R serta satu alat kontrasepsi yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Dari penggerebekan tersebut, ditangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau sebagai muncikari berinisial IF (26) dan HB (30).

“Pelaku IF ini perannya sebagai koordinator lapangan, HB sebagai hairstylist dan pemilik rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi jasa prostitusi (open BO),” ujarnya.

Dia menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah dengan menawarkan layanan seksual melalui grup WhatsApp internal agensi menggunakan istilah sandi "CD3" bertarif Rp3,5 juta untuk sekali kencan.

Baca Juga: Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!

“Pelaku IF bertugas menyebarkan informasi kepada para LC di bawah agensi "Y", sementara HB diduga memfasilitasi transaksi keuangan," paparnya.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening BCA atas nama HB.

"Terdapat dua yang menjadi korban prostitusi berkedok agensi LC ini," kata Debby

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Indekos  Disulap buat Bisnis Esek-esek

Diketahui, praktik prostitusi online alias open BO memang masih marak. Bahkan, kekinian indekost disulap untuk menjadi lokasi bisnis esek-esek itu. Fakta dalam kasus prostisusi itu terungkap saat polisi menggerebek sebuah indekos di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 25 Desember 2024 lalu.  

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI