Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:03 WIB
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proses Pengawasan dan Evaluasi Koperasi Merah Putih

Setelah koperasi dibentuk, pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan dan evaluasi agar koperasi desa berfungsi sesuai harapan:

1. Pengawasan rutin akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Dinas Koperasi dan UKM di tiap wilayah akan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala.

Setiap koperasi wajib mengirimkan laporan perkembangan setiap tiga bulan (triwulanan) ke dinas terkait, yang selanjutnya akan direkapitulasi dan dilaporkan ke Kementerian Koperasi.

2. Evaluasi berkala akan dilaksanakan setiap enam bulan setelah program diluncurkan. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek seperti jumlah koperasi yang terbentuk dibanding target, tingkat partisipasi masyarakat, volume usaha koperasi, dampak ekonomi terhadap warga, dan berbagai tantangan yang muncul di lapangan.

3. Untuk memperkuat akuntabilitas, setiap koperasi akan diaudit oleh lembaga terkait. Selain itu, anggota koperasi didorong untuk turut serta dalam pengawasan melalui mekanisme partisipatif, termasuk penyampaian laporan pengurus secara terbuka di media, baik offline maupun online, serta dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Contoh Pelaksanaan di Kabupaten Kendal dan Rembang

Di Kabupaten Kendal, sebanyak 286 desa dan kelurahan telah menuntaskan musyawarah desa khusus (Musdessus) sebagai bagian dari pembentukan koperasi. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa Pemkab Kendal sangat mendukung terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh wilayahnya.

Setelah kepengurusan rampung, dokumen akan diajukan ke notaris guna memperoleh akta legalitas, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Prabowo Komunikasi dengan Parpol Soal RUU Perampasan Aset, Pakar: Kalau Sekadar Dialog, Percuma

Sementara itu, di Kabupaten Rembang, sebanyak 50 desa/kelurahan telah melaksanakan Musdessus hingga Jumat (9/5/2025). Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Rembang, Moh Nur Said, musyawarah diadakan bertahap setelah dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI