Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 17 Mei 2025 | 16:03 WIB
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? Ini Syarat dan Mekanismenya
Siapa Pengurus Koperasi Desa Merah Putih? (Freepik)

3. Untuk memperkuat akuntabilitas, setiap koperasi akan diaudit oleh lembaga terkait. Selain itu, anggota koperasi didorong untuk turut serta dalam pengawasan melalui mekanisme partisipatif, termasuk penyampaian laporan pengurus secara terbuka di media, baik offline maupun online, serta dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Contoh Pelaksanaan di Kabupaten Kendal dan Rembang

Di Kabupaten Kendal, sebanyak 286 desa dan kelurahan telah menuntaskan musyawarah desa khusus (Musdessus) sebagai bagian dari pembentukan koperasi. Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa Pemkab Kendal sangat mendukung terbentuknya Koperasi Merah Putih di seluruh wilayahnya.

Setelah kepengurusan rampung, dokumen akan diajukan ke notaris guna memperoleh akta legalitas, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran resmi ke Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, di Kabupaten Rembang, sebanyak 50 desa/kelurahan telah melaksanakan Musdessus hingga Jumat (9/5/2025). Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinpermades Rembang, Moh Nur Said, musyawarah diadakan bertahap setelah dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan.

Dalam Musdessus tersebut, desa menyusun struktur pengurus koperasi yang minimal terdiri dari lima orang. Syarat untuk menjadi pengurus meliputi pengetahuan dasar tentang koperasi, kejujuran, loyalitas, keterampilan, wawasan kewirausahaan, dan tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan pengurus atau pengawas lainnya.

Setelah proses Musdessus rampung, tahap selanjutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Ke depan, Koperasi Merah Putih ditargetkan mampu mengelola minimal tujuh unit usaha, seperti: kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem penyimpanan dingin (cold storage), dan sarana logistik.

Dengan demikian, siapa pengurus Koperasi Desa Merah Putih dapat dijawab dengan jelas: mereka adalah tokoh-tokoh desa yang dipilih melalui musyawarah, memiliki kapabilitas, dan telah memenuhi berbagai kriteria yang ditetapkan pemerintah demi keberlanjutan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa.

Sumber artikel referensi: https://www.google.com/amp/s/banten.tribunnews.com/amp/2025/05/16/catat-ini-syarat-pengurus-dan-pengawas-koperasi-merah-putih-berdasarkan-se-menkop-no-1-tahun-2025

Baca Juga: Prabowo Komunikasi dengan Parpol Soal RUU Perampasan Aset, Pakar: Kalau Sekadar Dialog, Percuma

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI