Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya

Tasmalinda

Sabtu, 17 Mei 2025 | 20:41 WIB
Santri 13 Tahun Dihabisi Remaja Kembar Gara-Gara Sandal: Ini Kronologinya
ilustrasi santri dibunuh karena sandal jepit yang tidak dikembalikan pelaku

Suara.com - Tragedi pembunuhan tragis yang menimpa seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRW.

Remaja yang berasal dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, dan merupakan santri di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, ditemukan tewas mengenaskan di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman.

Peristiwa memilukan ini bermula dari kejadian sepele: sebuah sandal.

Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus ini.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati lantaran sandal miliknya diambil korban dan tidak kunjung dikembalikan.

Namun dari perasaan kesal tersebut, dua remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang masih duduk di bangku SMK Swasta di Kecamatan Punggur, nekat menghabisi nyawa korban secara keji.

Kronologi kejadiannya terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang saat itu berada di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, bertemu dengan kedua pelaku.

Pertemuan ini menjadi titik awal aksi kekerasan yang berujung maut.

Tanpa banyak bicara, RI dan RU langsung memukuli korban hingga terjatuh.

baca juga

Kekerasan tersebut tidak berhenti sampai di situ—kedua pelaku lalu mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali jemuran hingga korban meregang nyawa di tempat.

Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, kedua pelaku membuang jasad korban ke aliran irigasi.

Jasad MRW akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.

Tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polsek Punggur, dan Polsek Seputih Raman segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di kediamannya di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, pada 14 Mei 2025.

Kini, RI dan RU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Perlu Jauh-Jauh Ke Bali, Berikut 6 Rekomendasi Pantai Cantik di Lampung

Tak Perlu Jauh-Jauh Ke Bali, Berikut 6 Rekomendasi Pantai Cantik di Lampung

Your Say | Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:57 WIB

Misteri Kematian Kakak Beradik Berpelukan di Pesisir Barat, Luka Serius Menguak Fakta

Misteri Kematian Kakak Beradik Berpelukan di Pesisir Barat, Luka Serius Menguak Fakta

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 21:29 WIB

Pulau Mahitam, Menyaksikan Pesona Terumbu Karang di Pesawaran Lampung

Pulau Mahitam, Menyaksikan Pesona Terumbu Karang di Pesawaran Lampung

Your Say | Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:35 WIB

Berwisata di Pulau Pisang Lampung, Punya Pantai Pasir Putih yang Cantik

Berwisata di Pulau Pisang Lampung, Punya Pantai Pasir Putih yang Cantik

Your Say | Rabu, 14 Mei 2025 | 15:34 WIB

Pulau Pahawang, Spot Snorkeling dengan Pemandangan Alam Cantik di Lampung

Pulau Pahawang, Spot Snorkeling dengan Pemandangan Alam Cantik di Lampung

Your Say | Rabu, 14 Mei 2025 | 12:50 WIB

Ironi Lampung: Menkes Janji Internet Satelit, Listrik Puskesmas Malah Byar-Pet!

Ironi Lampung: Menkes Janji Internet Satelit, Listrik Puskesmas Malah Byar-Pet!

News | Minggu, 11 Mei 2025 | 11:45 WIB

Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel

Kasus Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 14 Bidang Tanah di Lampung Selatan hingga Tangsel

News | Selasa, 06 Mei 2025 | 13:20 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×