Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, kedua pelaku membuang jasad korban ke aliran irigasi.
Jasad MRW akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polsek Punggur, dan Polsek Seputih Raman segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di kediamannya di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, pada 14 Mei 2025.
Kini, RI dan RU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Lampung Tengah menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan karakter anak-anak, baik oleh orang tua maupun lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan rasa aman dan nyaman. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres Lampung Tengah juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam hal pengawasan terhadap anak-anak dan santri.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-Jauh Ke Bali, Berikut 6 Rekomendasi Pantai Cantik di Lampung
Ia mengimbau agar setiap warga, terutama para orang tua dan pengurus lembaga pendidikan, segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada anggota keluarga, anak-anak, atau santri yang menghilang atau tidak diketahui keberadaannya dalam jangka waktu tertentu.