Suara.com - Tragedi pembunuhan tragis yang menimpa seorang santri berusia 13 tahun berinisial MRW.
Remaja yang berasal dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, dan merupakan santri di Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah, ditemukan tewas mengenaskan di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman.
Peristiwa memilukan ini bermula dari kejadian sepele: sebuah sandal.
Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus ini.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra dalam konferensi pers pada Jumat (16/5/2025), menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa sakit hati lantaran sandal miliknya diambil korban dan tidak kunjung dikembalikan.
Namun dari perasaan kesal tersebut, dua remaja kembar berinisial RI dan RU (16), yang masih duduk di bangku SMK Swasta di Kecamatan Punggur, nekat menghabisi nyawa korban secara keji.
Kronologi kejadiannya terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban yang saat itu berada di tanggul irigasi Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, bertemu dengan kedua pelaku.
Pertemuan ini menjadi titik awal aksi kekerasan yang berujung maut.
Tanpa banyak bicara, RI dan RU langsung memukuli korban hingga terjatuh.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-Jauh Ke Bali, Berikut 6 Rekomendasi Pantai Cantik di Lampung
Kekerasan tersebut tidak berhenti sampai di situ—kedua pelaku lalu mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali jemuran hingga korban meregang nyawa di tempat.
Setelah memastikan korban tak lagi bernyawa, kedua pelaku membuang jasad korban ke aliran irigasi.
Jasad MRW akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi mengambang di irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB.
Tim gabungan dari Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polsek Punggur, dan Polsek Seputih Raman segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan informasi, polisi akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di kediamannya di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, pada 14 Mei 2025.
Kini, RI dan RU telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Lampung Tengah menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan karakter anak-anak, baik oleh orang tua maupun lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memastikan rasa aman dan nyaman. Segala bentuk kejahatan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres Lampung Tengah juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dalam hal pengawasan terhadap anak-anak dan santri.
Ia mengimbau agar setiap warga, terutama para orang tua dan pengurus lembaga pendidikan, segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada anggota keluarga, anak-anak, atau santri yang menghilang atau tidak diketahui keberadaannya dalam jangka waktu tertentu.
Langkah pelaporan dini ini, menurutnya, sangat krusial agar pihak berwenang dapat segera melakukan penelusuran dan tindakan pencegahan, sehingga potensi terjadinya tindak kejahatan atau hal-hal yang tidak diinginkan dapat diminimalkan.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan peduli terhadap kondisi sekitar, termasuk menjaga komunikasi yang baik dalam keluarga maupun lingkungan pesantren, agar setiap gejala atau perubahan perilaku yang mencurigakan dapat terdeteksi lebih awal.
Dengan demikian, kasus serupa tidak kembali terulang dan keamanan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat terus terjaga.