Disebut Roy Suryo Bisa Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Datangi Polda Metro

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
Disebut Roy Suryo Bisa Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Datangi Polda Metro
Kader PSI, Dian Sandi Utama saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Ilham Kausar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi yang saya terima itu undangan klarifikasi terkait dengan laporan Pak Jokowi. Saya sebagai warga negara yang baik yang taat hukum saya sedang dibutuhkan saat ini keterangannya, saya akan menghadiri," kata Dian Sandi di Polda Metro Jaya, dikutip Antara, Senin (19/5/2025).

Sandi menduga undangan klarifikasi ini berkaitan dengan unggahan ijazah Jokowi di media sosial (medsos) X pada Selasa (1/4).

"Tapi enggak apa-apa mungkin ini ada pengembangan dari pihak Kepolisian, makannya saya hadir untuk menjelaskan," kata dia.

Selain itu ia juga menjelaskan dirinya akan terbuka dan mempercayakan kepada pihak Kepolisian karena bakal bekerja secara profesional.

"Hari ini saya terpanggil karena hati nurani, saya akan membuka kebenaran ini, saya sudah melakukan riset dari awal. Saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan oleh mereka," kata Sandi.

Saat dikonfirmasi terkait dokumen apa saja yang dibawa, dirinya menjelaskan tidak membawa apapun.

"Tidak ada yang saya bawa, tetapi nanti kalau dibutuhkan saya akan siapkan," kata Sandi.

Sandi juga menegaskan postingan yang dilakukannya tidak ada arahan dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan Jokowi.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo

"Saya bergerak atas nama pribadi. Ini atas inisiatif saya sendiri," katanya.

Sebut Kader PSI Bisa Dipenjara

Terpisah, Pakar telematika Roy Suryo sebelumnya mengingatkan pada pihak kepolisian untuk tidak sembarang menggunkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Apalagi jika UU Tersebut terpaksa digunakan untuk menjerat Roy Suryo Cs. Hal ini disampaikan Roy Suryo di sela-sela memberikan keterangan di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi.

"Jangan sembarangan menggunakan pasal itu untuk mempidanakan orang ya, UU ITE dibuat dengan niat baik agar Indonesia tidak dikucilkan dunia internasional karena kita gak punya UU dalam bidan9 e-commerce, jadi pasal-pasal itu misalnya 32 dan 35 , itu misalnya seseorang kirim bukti transfer, tapi direkayasia dari Rp1 juta dijadikan Rp10 juta nah itu yang dipidana," jelas Roy Suryo.

Ia kemudian mengingatkan pernah menjadi bagian dalam merumuskan saat pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI