Disebut Roy Suryo Bisa Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Datangi Polda Metro

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:00 WIB
Disebut Roy Suryo Bisa Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Kader PSI Dian Sandi Datangi Polda Metro
Kader PSI, Dian Sandi Utama saat ditemui di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025). (ANTARA/Ilham Kausar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Roy Suryo kemudian menyinggung kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang sempat mengunggah foto ijazah Jokowi melalui akun X miliknya pada 1 April 2025.

Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Kader tersebut kata Roy Suryo, yang seharusnya bisa dipidana dengan menggunakan UU ITE.

"Ada orang misalnya posting ini ijazah asli, tapi ternyata yang punya ijazah tidak mengakui kalau itu ijazah asli, kader partai (PSI) itu, dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelas Roy Suryo.

Lebih lanjut, dirinya hingga Dr Tifa kata Roy, tidak melakukan apapun dalam barang elektronik.

Apalagi tutur Roy, dalam klarifikasi di Polda Metro Jaya pihak penyidik disebut tidak memiliki barang bukti elektronik yang dilaporkan Jokowi kala itu.

Periksa Puluhan Saksi

Sejauh ini Polda Metro Jaya sudah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan Jokowi tentang tuduhan ijazah palsu.

"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (15/5).

Ade Ary menjelaskan laporan Jokowi pada Rabu (30/4) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya berawal adanya sebuah video di media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo

"Kronologi perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI