Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol: Dugaan Jatah 50 Persen hingga Kode Setoran 'Bagi PM'

Senin, 19 Mei 2025 | 13:11 WIB
Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judol: Dugaan Jatah 50 Persen hingga Kode Setoran 'Bagi PM'
Nama mantan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menjadi sorotan lantaran muncul dalam surat dakwaan kasus judi online (judol) yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Adhi kemudian bertemu dengan Zulkarnaen bersama Samsul di sebuah kafe yang berada di Senopati. Pada pertemuan itu, Zulkarnaen menyampaikan bahwa Budi Arie sudah mengetahui penjagaan website judi online.

“Namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi,” ujar jaksa.

Kode Jatah Setoran untuk Budi Arie

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengungkapkan kode seotran untuk penjagaan situs perjudian, termasuk setoran kepada Budi Arie.

Alwin yang menjadi bendahara mengatur pembagian uang penjagaan situs judi online itu memberikan kode setoran.

Adapun kode setoran kepada Budi Arie ialah “Bagi PM”. Kemudian ada pula kode “CHF” untuk pembagian setoran kepada Budi Arie dan Zulkarnaen.

Pada Mei hingga Oktober 2024, sebanyak 20.192 situs perjudian diamankan dari pemblokiran oleh Kemenkominfo dengan jumlah imbalan Rp 171,11 miliar.

Projo Beri Tanggapan

Sekretaris Jenderal DPP ProJo, Handoko, buka suara ihwal munculnya nama Budi Arie dalam dakwaan kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital dulu Kominfo melindungi situs judi online (judol).

Baca Juga: CEK FAKTA: Budi Arie Ancam Bakal Bongkar Rahasia Negara

Melalui keterangan tertulis, Handoko memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait munculnya nama eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu di dakwaan kasus penjagaan situs judol.

“Saya menanggapi agar berita tersebut tidak menjadi bahan framing jahat atau bahkan persepsi liar bahwa Budi Arie Setiadi, yang juga Ketua Umum DPP ProJo, terlibat dan menerima sogokan duit haram judi online," tutur Handoko dalam keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (19/5/2025).

“Publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan memberantantas judi online selama menjabat Menkominfo," Handoko menambahkan.

Handoko menyoroti surat dakwaan yang ditulis di media massa yang menyebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

“Dakwaan JPU tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut. Faktanya, memang Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri," kata Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI