Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB
Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
Ilustrasi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Melakukan registrasi untuk memiliki akun pada situs Sidanira dengan klik menu Registrasi.

2. Mengisi formulir secara daring.

3. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi.

4. Login ke dalam situs sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login

5. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.

6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.

7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon siswa baik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP maupun SMA dan SMK wajib memperhatikan mekanisme berikut.

1. Calon Murid Baru (CMB) yang harus mengikuti Prapendaftaran:

Baca Juga: Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah

a. CMB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI