Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB
Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
Ilustrasi (freepik)

6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.

7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon siswa baik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP maupun SMA dan SMK wajib memperhatikan mekanisme berikut.

1. Calon Murid Baru (CMB) yang harus mengikuti Prapendaftaran:

a. CMB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan

b. CMB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2024, dengan ketentuan:

- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.

- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023 dan 2024.

- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya

Baca Juga: Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah

- Asal Satuan Pendidikan Asing

2. Rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP

- Kartu Keluarga (wajib)

- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) (wajib)

- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI