Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

M Nurhadi

Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB
Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?
Ilustrasi (freepik)

Suara.com - Tidak cuma mengganti istilah PPDB menjadi SPMB dalam penerimaan siswa baru jenjang SD – SMA/ SMK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengubah istilah zonasi yang sebelumnya populer menjadi jalur domisili. Penjelasan mengenai jalur domisili SPMB pun masih banyak membingungkan para calon siswa maupun orang tua. Sistem yang baru akan menerapkan sejumlah penyesuaian sehingga dapat berbeda tergantung dengan tempat tinggal murid yang akan melakukan pendaftaran.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut jalur domisili didasarkan pada wilayah administratif tempat tinggal siswa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dengan demikian, jalur domisili akan mendekatkan calon peserta didik dengan sekolah yang dituju karena keduanya tinggal di wilayah administratif yang sama.

Untuk memenuhi ketentuan jalur domisili ini, calon peserta didik harus menyertakan kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika dalam keadaan mendesak tidak memiliki KK maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari kantor kelurahan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang berdomisili di wilayah setempat selama minimal satu tahun terakhir.

Konsep ini disebut Mu’ti berbeda dengan zonasi karena dalam sistem zonasi yang dijadikan acuan adalah jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Sementara itu, kuota domisili akan memenuhi 70 persen dari total kuota bagi jenjang SD, dan 30 persen untuk jenjang SMP dan SMA. Secara rinci kuota siswa untuk setiap jenjang dijelaskan seperti di bawah ini.

1. Untuk tingkat SD, kuota jalur domisili minimal 70%, kemudian jalur afirmasi pada 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi diberlakukan tanpa adanya perubahan.

2. Untuk tingkat SMP, kuota yang diberlakukan juga turut mengalami perubahan. Jalur domisili akan mengalami perubahan dengan usulan minimal 40%, kemudian jalur afirmasi diusulkan minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi maksimal diusulkan sebanyak 5%.

3. Untuk tingkat SMA, kuota yang diberlakukan untuk jalur domisili diusulkan minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi merilis Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jakarta 2025. Syarat, langkah – langkah, dan pendaftarannya bakal dipusatkan melalui website sidanira.jakarta.go.id. Saat ini timeline telah memasuki masa prapendaftaran. Jadwal Prapendaftaran dimulai pada tanggal 19 Mei 2025 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 12:00.

baca juga

Saat masa prapendaftaran ini Calon Murid Baru (CMB) wajib mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran kemudian lakukan langkah - langkah berikut.

1. Melakukan registrasi untuk memiliki akun pada situs Sidanira dengan klik menu Registrasi.

2. Mengisi formulir secara daring.

3. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi.

4. Login ke dalam situs sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login

5. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli.

6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah.

7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon siswa baik yang akan melanjutkan ke jenjang SMP maupun SMA dan SMK wajib memperhatikan mekanisme berikut.

1. Calon Murid Baru (CMB) yang harus mengikuti Prapendaftaran:

a. CMB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan

b. CMB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2024, dengan ketentuan:

- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.

- Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2023 dan 2024.

- Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya

- Asal Satuan Pendidikan Asing

2. Rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP

- Kartu Keluarga (wajib)

- Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1) (wajib)

- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)

- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah

- Sertifikat Prestasi Akademik

- Sertifikat Prestasi Non Akademik

- Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib)

b. Jenjang SMA/SMK

- Kartu Keluarga (wajib)

- Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) (wajib)

- Poster Rapor Pendidikan Sekolah (wajib)

- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor dari Sekolah

- Sertifikat Prestasi Akademik

- Sertifikat Prestasi Non Akademik

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK

- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler

- Sertifikat Prestasi Seleksi Ketat Bukan Perlombaan

- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen (wajib)

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPMB Jakarta 2025: Panduan Lengkap Pra-pendaftaran dan Syarat Sidanira

SPMB Jakarta 2025: Panduan Lengkap Pra-pendaftaran dan Syarat Sidanira

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:11 WIB

Pendaftaran SPMB 2025 Jabar Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya

Pendaftaran SPMB 2025 Jabar Kapan Dibuka? Ini Jadwal dan Syaratnya

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 17:55 WIB

Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur

Cegah Kecurangan, Mendagri Tito Instruksikan Semua Pemda Jalankan SPMB Sesuai Prosedur

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 13:16 WIB

Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya

Siap-Siap! Pendaftaran SPMB/PPDB 2025 Dibuka Awal Mei, Catat Jadwal dan Syaratnya

Lifestyle | Kamis, 24 April 2025 | 18:01 WIB

Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah

Zonasi Sampah Regional, Terobosan Ahmad Luthfi Atasi Keterbatasan TPA di Jawa Tengah

News | Selasa, 15 April 2025 | 18:57 WIB

DPRD DKI Minta Pemprov Umumkan Daftar Sekolah Swasta Gratis

DPRD DKI Minta Pemprov Umumkan Daftar Sekolah Swasta Gratis

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 15:57 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×