Keruk Kali Cakung Lama, Pramono Janji Tak Gusur Rumah Warga: Sama Sekali Tidak!

Senin, 19 Mei 2025 | 14:08 WIB
Keruk Kali Cakung Lama, Pramono Janji Tak Gusur Rumah Warga: Sama Sekali Tidak!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pengerukan Kali Cakung Lama di kawasan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tanpa menggusur rumah warga. (Ist/ Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun demikian, meski tidak ada penggusuran, Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum menyebut tetap akan ada pembebasan lahan, khususnya di segmen 12 untuk pembangunan rumah pompa.

"Ada pembebasan lahan di hilirnya, segmen 12. Bukan penggusuran tapi pembebasan lahan. (Lahan yang dibebaskan) memiliki alas hak, ada sertifikatnya. Kurang lebih satu kilometer," terang Ika.

Pembebasan ini, lanjut Ika, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Lanjutkan Normalisasi Ciliwung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melanjutkan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Kali ini, terdapat sejumlah lahan seluas 67 hektare di Cawang hingga Cililitan, Jakarta Timur yang akan dibebaskan untuk program ini.

Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 344 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 25 April 2025.

“Menetapkan, Keputusan Gubernur tentang Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Normalisasi Kali Ciliwung di Kelurahan Cawang dan Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur,” demikian tertulis dalam dokumen Kepgub yang dikutip pada Senin (5/5/2025).

Ilustrasi normalisasi Ciliwung. [Antara]
Ilustrasi normalisas kalii Ciliwung. [Antara]

Penetapan lokasi atau penlok ini mencakup lahan seluas 67.270 meter persegi dan berlaku selama tiga tahun ke depan. Apabila dalam jangka waktu tersebut lahan belum juga dibebaskan, Pemprov wajib memperbarui penetapannya.

Proses pembebasan ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) milik Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

Baca Juga: Kemacetan Horor Tanjung Priok Tak Boleh Terulang, Pramono Wanti-wanti Pelindo

Sementara, Pramono mengakui bahwa penggusuran adalah konsekuensi yang tidak terhindarkan dalam pembebasan lahan. Namun, ia menjamin bahwa pendekatan terhadap warga akan menjadi prioritas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI