Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Suara.com - Kasus bocah MAS (14) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan yang tega membunuh ayah dan neneknya memasuki babak baru. Anak berstatus berhadapan dengan hukum (ABH) itu kini mengajukan gugatan preperadilan karena merasa kasusnya 'digantung' oleh polisi. 

Lewat tim pengacaranya, MAS mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5/2025).  

Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal mengungkap alasan upaya hukum dilakukan lewat gugatan praperadilan lantaran MAS ditahan aparat kepolisian tanpa proses adanya kepastian hukum yang jelas. Dalam kasus ini, MAS telah meringkuk di penjara selama lima bulan lebih. 

“MAS seorang anak yang berhadapan hukum (ABH), telah lebih 5 bulan menjalani proses hukum tanpa ada perawatan dan tanpa jelas mengenai status kasusnya sampai sekarang, jadi belum ada kepastian hukum,” kata Bajammal saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Senin.

Penahanan MAS yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan juga terkesan dibiarkan begitu saja. Pasalnya, tidak ada dokter maupun psikolog yang disediakan oleh penyidik untuk memulihkan kondisi psikologi MAS.

Kuasa Hukum Brigadir TT Maruf Bajammal. [Suara.com/Adam Iyasa]
Pengacara anak berhadapan dengan hukum, MAS, Maruf Bajammal. [Suara.com/Adam Iyasa]

Hal ini juga diperparah, penempatan MAS di ruang tahanan tidak adapun seorang teman yang bisa mengajaknya berinteraksi.

“Tidak ada teman bermain sebaya, tanpa ada perhatian dari negara, hanya ada tumpukan dokumen dan doa tulus dari orang tuanya yang kemudian menemani malam-malamnya,” bebernya. 

Berdasarkan proses hasil pemeriksaan forensik terhadap MAS yang dilakukan yaitu pemeriksaan psikologi forensik dan kemudian psikiatri forensik pemeriksaan psikologi forensik dilakukan oleh rekan-rekan APSIFOR dan kemudian psikiatri forensik dilakukan oleh RS Polri bekerja sama dengan tim dokter forensik dari RSCM.

“Berdasarkan pemeriksaan forensik tersebut ditemukan bahwa MAS terindikasi atau memiliki disabilitas mental sehingga dia tidak dapat memahami tindakan yang dia lakukan. Nah ini hasil dari pemeriksaan forensik tersebut,” jelasnya.

Sebabnya, Bajammal mengaku bakal melakukan serangkaian langkah persuasif kepada institusi terkait baik melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan juga kepada Polres Jakarta Selatan sendiri terkait dengan upaya untuk memberikan perawatan medis kepada MAS.

“Sayangnya setelah sekian lama berproses, 5 bulan, sebagaimana saya sampaikan di awal, tidak ada perawatan itu sama sekali sampai dengan hari ini sampai dengan permohonan ini kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini yang kemudian menjadi latar belakang mengapa kami melakukan pendaftaran praperadilan,” jelasnya.

Ungkap Pelanggaran Polisi di Kasus MAS

Terkait gugatan tersebut, Bajammal juga mengungkap ada sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan penyidik Polri yang menangani kasus MAS. Pertama, kata dia tidak adanya kepastian hukum atas kasus yang kini membelit bocah 14 tahun itu.  

“Hal ini berdampak pada terkait dengan terkatung-katungnya nasib MAS karena ada ketidakjelasan nasib daripada perkaranya. Itu catatan kami yang pertama,” ungkapnya.

TKP anak berhadapan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek serta menusuk ibunya hingga terluka parah di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto dok. Polisi)
TKP anak berhadapan hukum berinisial MAS (14) yang membunuh ayah dan nenek serta menusuk ibunya hingga terluka parah di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. (Foto dok. Polisi)

Kemudian, sampai hari ini MAS masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan padahal masa penahanan itu telah melampaui batas yang ditentukan menurut hukum, karena sebagaimana kita ketahui bahwa penahanan yang diberikan kepada anak itu sangat cepat,nah itu telah berakhir sejak bulan Desember. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!

Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:34 WIB

Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur

Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:08 WIB

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 20:04 WIB

Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah

Tewas Ditusuk Sepupu Istri karena Dituduh Berselingkuh, Nyawa Moken Berakhir di Gang Barokah

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:22 WIB

Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!

Sadam Husein Ternyata Dibunuh Gegara Rokok, Satu Pelaku Tewas Kena Senjata Makan Tuan!

News | Jum'at, 16 Mei 2025 | 11:06 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB