Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 19 Mei 2025 | 13:34 WIB
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
Ilustrasi---Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat! [Ist]

Suara.com - Desakan untuk Polri agar segera menangkap pelaku yang menyebarkan konten menyimpang berupa hubungan sedarah atau inses di grup Facebook (FB) terus bergulir. Menanggapi fenomena grup FB yang menyebarkan soal hubungan inses membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) murka.

Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengaku pihaknya sangat mengecam aksi penyimpangan yang kini marak di media sosial itu. Menurutnya, eksploitasi seksual sedarah itu sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak.

"Kami mengecam keras keberadaan grup Facebook yang mengandung unsur eksploitasi seksual sedarah dan telah meresahkan masyarakat," beber KH Ahmad Hudori dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).

Kasus penyebaran tindakan inses itu jangan dianggap sepele, karena bisa merusak tatanan sosial dan keagamaan di masyarakat.

Selain itu juga membahayakan bagi kaum perempuan dan anak-anak, sehingga aparat penegak hukum tentu harus secepatnya untuk menangkap pelakunya.

Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. [ANTARA]
Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. [ANTARA]

Sebab, permasalahan hubungan sedarah dipastikan banyak yang mengecam, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga berbagai organisasi perempuan baik di pusat maupun daerah. Apalagi, berdasarkan ajaran Islam bahwa hubungan seksual sedarah hukumnya jelas haram, bahkan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama, bahkan jumhur ulama sedunia mengharamkan hubungan sedarah itu.

Terkait desakan agar polisi segera menangkap para pelakunya di balik grup FB itu, KH Ahmad Hudori menganggap konten inses tersebut sangat berbahaya karena bisa merusak akidah masyarakat, terutama umat Islam.

"Kami mendesak Polri segera mengamankan yang bersangkutan agar tidak semakin menyebar dan merusak tatanan sosial dan keagamaan di masyarakat itu," kata KH Ahmad Hudori.

Ia mengatakan, pihaknya yakin pelaku penyebar inses di grup media sosial facebook bisa terungkap pelakunya.

Mereka pelaku harus diproses hukum mulai pembuat, pengelola, dan anggota aktif di grup facebook agar memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak akibat dampak buruk konten menyimpang itu.

Penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual, dan dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apa itu Inses dan Kasus yang Sedang Ramai di Purwokerto. (Pexels)
ILUSTRASI--viral konten menyimpang yakni hubungan sedarah alias inses di grup Facebook. (Pexels)

"Kami berharap pelaku yang menyebarkan hubungan seksual inses melalui grup facebook diproses hukum, karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama juga mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak," beber KH Ahmad Hudori.

Konten inses yang beredar di grup FB juga ikut disorot oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Lantaran dianggap sangat menjijikan, crazy rich asal Tanjung Priok itu mendesak agar Polri dan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meringkus pihak di balik grup FB tersebut.

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut," kata Sahroni dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (16/5/2025).

Sahroni mengatakan, grup yang memuat konten menyimpang tersebut berpotensi menimbulkan korban sehingga aparat penegak hukum harus segera bertindak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terseret Skandal Judol Kominfo, Nasib Menkop Budi Arie usai Namanya Tercatat di BAP Terdakwa

Terseret Skandal Judol Kominfo, Nasib Menkop Budi Arie usai Namanya Tercatat di BAP Terdakwa

News | Senin, 19 Mei 2025 | 12:25 WIB

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 20:04 WIB

Jokowi Dikabarkan Nyalon Ketum PSI, Golkar Pasrah!

Jokowi Dikabarkan Nyalon Ketum PSI, Golkar Pasrah!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:09 WIB

Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!

Meski Dilarang, Gerindra Ngotot Minta Kader Gaungkan Prabowo Dua Periode: Kita Bisa Buktikan!

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 17:07 WIB

Rezim Prabowo Didesak Legalkan Kasino, Judi Era Ali Sadikin Diungkit Lagi: Negara Beragama, tapi...

Rezim Prabowo Didesak Legalkan Kasino, Judi Era Ali Sadikin Diungkit Lagi: Negara Beragama, tapi...

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 11:57 WIB

Terkini

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket

News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB