Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi

Senin, 19 Mei 2025 | 16:28 WIB
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi
Nasib Digantung Selama di Penjara, Bocah Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Gugat Polisi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

“Akan tetapi sampai saat ini masih dikenakan penahanan di Polres Jakarta Selatan. Nah tentunya penempatan MAS di Polres Jakarta Selatan juga bertentangan menurut hukum karena berdasarkan undang-undang sistem peradilan pidana anak penempatan anak itu tidak sepatutnya di tempat-tempat yang sudah dimandatkan oleh undang-undang sistem peradilan pidana tersebut, apakah di lembaga penempatan anak sementara ataupun di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial ketika LPAS itu belum tersedia,” ucapnya. 

Selanjutnya, berdasatkan catatan yang dibuat oleh kuasa hukum, tidak ada perawatan sampai dengan hari ini terkait dengan rehabilitasi maupun habilitasi bagi MAS. 

“Hal ini kemudian sangat merugikan MAS terkait dengan akomodasi yang layak yang harus diberikan negara kepada dirinya,” jelasnya.

Lalu, dugaan pelanggaran keempat, yakni tidak adanya akses yang layak yang diberikan polisi selama menahan MAS di Polres Jakarta Selatan. 

“Tidak ada aktivitas sosial lain, tidak ada aktivitas layak anak lain, maupun akses pendidikan yang kemudian didapati oleh MAS, ungkapnya.

“Nah ini kemudian menjadi catatan kami yang keempat, yang cukup serius, karena harusnya meskipun seorang anak berhadapan hukum menjalani proses hukum, hak-haknya tidak boleh dicederai maupun dilukai,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Maruf Bajammal juga mengaku tim pengacara sudah bersurat kepada Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPPA) dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memberikan perawatan medis kepada MAS. Namun, surat tersebut katanya belum juga digubris. 

“Akan tetapi sampai dengan hari ini, permohonan kami ajukan, respons daripada surat kami tidak ada sama sekali nah ini 5 catatan yang kemudian kami berikan terkait dengan pelanggaran serius yang dialami oleh MAS,” tandasnya.

Diketahui, publik sempat digemparkan dengan aksi MAS, bocah berusia 14 tahun di Lebak Bulus karena diduga telah membunuh ayahnya, PAW (40) dan neneknya, RM (69). Tragedi berdarah itu diduga dilakukan MAS saat anggota keluarganya sedang tertidur pulas di kediamannya, Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024) dini hari. 

Baca Juga: Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...

Tak hanya itu, MAS juga diduga ikut menusuk ibunya, AP (40) karena terbangun. Beruntung, nyawa AP masih diselamatkan meski sempat mengejar anaknya yang melarikan diri usai menusuk semua anggota keluarganya. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI