Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negwri Bima Arya agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) segera dilakukan.
Titi mewanti-wanti agar pembahasan RUU Pemilu tidak dibahas singkat pada saat pelaksaan Pemilu 2029 mau dimulai.
Desakan disampaikan Titi kepada Bima dalam diskusi yang digelar di Taman Politik, kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025).
Menurut Titi, pembahasan RUU Pemilu perlu segera dilakukan mengingat ada simulasi dari aturan baru yang memerlukan waktu untuk diselenggarakan.
"Makanya Kang Bima, nggak boleh lama-lama bahasnya karena ini perlu kita simulasikan dengan intensif dan melibatkan banyak orang," kata Titi di Markas Partai Demokrat.
"Jangan di ujung. Kelamaan bahas nanti Perludem dan kawan-kawan berjuangnya ke Mahkamah Konstitusi, bukan ke parlemen," sambung Titi.
Titi tidak ingin pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan singkat menjelang pemilihan umum justru berimbas terhadap penyelenggaraan yang belum siap lantaran waktu simulasi tidak cukup.

"Makanya harus dibahas sekarang RUU Pemilunya supaya kita sempat simulasi begitu. Jangan sampai nanti di ujung simulasi terburu-buru sistemnya tidak mapan," kata Titi.
Desak DPR
Baca Juga: Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!
Sebelumnya, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mendesak DPR RI segera memulai pembahasan RUU Pemilu. Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya bisa berjalan lebih baik.
Fadli Ramadhanil mengatakan, tahapan Pemilu biasanya sudah mulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, pembahasan untuk gelaran 2029 seharusnya dilaksanakan tahun ini.
"Kalau kita tarik pengalaman pemilu 2024 ke pemilu 2019, tahapan pemilu itu sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemilunya misalnya akan dilaksanakan di trimester pertama 2029, maka di 2027 tahapan pemilu itu sudah mulai," ujar Fadil dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Untuk bisa memulai tahapan Pemilu secara profesional, jujur, dan adil, Fadil menyebut hal paling penting untuk dirampungkan adalah kerangka hukumnya.
"Kerangka hukum pemilu ini dalam konteks di kami tentu saja undang-undang pemilu dan undang-undang Pilkada," jelasnya.
Berkaca dari Pemilu 2019 misalnya, Fadil menuebut telah terjadi banyak peesoalan. Mulai dari masalah penyelenggara, sistem Pemilu dan pendekatan hukum yang mengakibatkan Pemilu tidak jujur.