Perludem Desak Pemerintah Segera Bahas RUU Pemilu Biar Simulasi Tak Terburu-buru

Senin, 19 Mei 2025 | 19:21 WIB
Perludem Desak Pemerintah Segera Bahas RUU Pemilu Biar Simulasi Tak Terburu-buru
Penampakan Para nasumber dalam diskusi di Taman Politik, kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak pemerintah melalui Wakil Menteri Dalam Negwri Bima Arya agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) segera dilakukan.

Titi mewanti-wanti agar pembahasan RUU Pemilu tidak dibahas singkat pada saat pelaksaan Pemilu 2029 mau dimulai.

Desakan disampaikan Titi kepada Bima dalam diskusi yang digelar di Taman Politik, kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (19/5/2025). 

Menurut Titi, pembahasan RUU Pemilu perlu segera dilakukan mengingat ada simulasi dari aturan baru yang memerlukan waktu untuk diselenggarakan.

"Makanya Kang Bima, nggak boleh lama-lama bahasnya karena ini perlu kita simulasikan dengan intensif dan melibatkan banyak orang," kata Titi di Markas Partai Demokrat. 

"Jangan di ujung. Kelamaan bahas nanti Perludem dan kawan-kawan berjuangnya ke Mahkamah Konstitusi, bukan ke parlemen," sambung Titi.

Titi tidak ingin pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan singkat menjelang pemilihan umum justru berimbas terhadap penyelenggaraan yang belum siap lantaran waktu simulasi tidak cukup.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi di Taman Politik, kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi di Taman Politik, kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

"Makanya harus dibahas sekarang RUU Pemilunya supaya kita sempat simulasi begitu. Jangan sampai nanti di ujung simulasi terburu-buru sistemnya tidak mapan," kata Titi.

Desak DPR

Baca Juga: Sebut Aksi Besar-besaran 20 Mei Dipolitisasi, KON: Ada yang Ngaku-ngaku Ojol Padahal Bukan!

Sebelumnya, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mendesak DPR RI segera memulai pembahasan RUU Pemilu. Hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya bisa berjalan lebih baik. 

Fadli Ramadhanil mengatakan, tahapan Pemilu biasanya sudah mulai dua tahun sebelum hari pemungutan suara. Karena itu, pembahasan untuk gelaran 2029 seharusnya dilaksanakan tahun ini.

"Kalau kita tarik pengalaman pemilu 2024 ke pemilu 2019, tahapan pemilu itu sudah dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kalau pemilunya misalnya akan dilaksanakan di trimester pertama 2029, maka di 2027 tahapan pemilu itu sudah mulai," ujar Fadil dalam diskusi di Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Untuk bisa memulai tahapan Pemilu secara profesional, jujur, dan adil, Fadil menyebut hal paling penting untuk dirampungkan adalah kerangka hukumnya.

"Kerangka hukum pemilu ini dalam konteks di kami tentu saja undang-undang pemilu dan undang-undang Pilkada," jelasnya.

Berkaca dari Pemilu 2019 misalnya, Fadil menuebut telah terjadi banyak peesoalan. Mulai dari masalah penyelenggara, sistem Pemilu dan pendekatan hukum yang mengakibatkan Pemilu tidak jujur. 

"Bahkan persoalan itu kembali terulang di penyelenggaran pemilu 2024 bahkan cenderung lebih parah. Ada kasus manipulasi verifikasi parpol misalnya di pemilu 2024 yang tidak ada penyelesaian, tidak ada pertanyaan jawaban," ucapnya.

"Ada banyak sekali praktik kecurangan yang terjadi dalam proses kampanye Pilpres. Itu bagaimana persoalan itu tidak mampu disikapi secara baik oleh kerangka hukum pemilu" lanjutnya menambahkan.

Berdasarkan pengalaman dua Pemilu terakhir, DPRdan Pemerintah saat ini harusnya melakukan konsolidasi kerangka hukum Pemilu lebih awal. Sehingga, masih ada waktu untuk melibatkan sebanyak mungkin stakeholder yang berkaitan Pemilu.

"Mulai dari partai politiknya, tidak hanya partai politik yang ada di parlemen, tapi juga partai politik baru, partai politik yang ada di luar parlemen, kelompok civil society, media, kampus, dan banyak sekali kelompok yang mestinya didengar dan dilibatkan dalam proses pembahasan undang-undang pemilu," ucap Fadil.

Jika pembahasan bisa dilakukan lebih awal, Fadil meyakini kerangka hukum Pemilu yang disusun akan bisa menjadi jawaban atas berbagai persoalan Pemilu. Hal ini juga menjadi warisan penting dari pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto.

"Ini yang jadi titik tengah penting, proses pembahasan mesti segera dimulai, karena ini adalah pertaruhan legacy demokrasi Presiden Prabowo, karena kalau tidak disiapkan secara baik, jangan-jangan pemilu 2029 ini bisa jauh lebih parah, lebih punya banyak masalah," pungkasnya.

Tarik Menarik Revisi UU Pemilu di DPR

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya mengungkapkan, jika pimpinan DPRbelum menerima surat dari Komisi II terkait revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sehingga belim ada keputusan soal RUU Pemilu akan dibahas di mana.

Hal itu ditegaskan Cucun usai pembahasan RUU Pemilu terjadi tarik menarik antara Komisi II DPR dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Itu kan baru dari teman-teman media, katanya pimpinan Komisi II kirim surat. Suratnya aja belum terima," kata Cucun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (24/4/2025).

Karena belum terima surat, kata dia, kekinian pimpinan DPR belum sama sekali menggelar rapat pimpinan (rapim) maupun rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan dimana RUU Pemilu akan dibahas.

"Ya belum dong. Nanti kita bahas di Rapim, dibamuskan. Kan semua pengambilan keputusan di bamus nanti," katanya.

Sementara itu, Komisi II DPR masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait dimanakah Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu akan dibahas. Hal itu menyusul, RUU Pemilu ini pembahasannya menjadi tarik menarik bakal ada di Badan Legislasi (Baleg) atau di Komisi II. 

“Komisi II sepenuhnya mengikuti keputusan dan arahan pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4).

Meski dalam program legislasi nasional atau Prolegnas sudah ditetapkan dan ditegaskan, bahwa pembahasan RUU Pemilu ini akan berada di Baleg. Untuk Komisi II DPR hanya akan membahas soal RUU ASN.

Namun, Rifqi menilai, RUU Pemilu itu masih menjadi ranah dari Komisi II sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi Kepemiluan.

“Tatib (tata tertib) itu memungkinkan diberikan ke mana saja. Jadi secara konvensi dalam berbagai macam sejarah pembentukan rancangan undang-undang pemilu, partai politik dan seterusnya pernah di komisi II,” tegasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI