Permen ESDM Baru, Langkah Cepat Pemerintah Dukung Energi Terbarukan

Bimo Aria Fundrika

Selasa, 20 Mei 2025 | 11:55 WIB
Permen ESDM Baru, Langkah Cepat Pemerintah Dukung Energi Terbarukan
Ilustrasi transisi energi. [Pfüderi/Pixabay]

Suara.com - Transisi energi ke energi baru terbarukan, menjadi satu hal yang tidak bisa terhindarkan. Saat ini pemerintah bergerak cepat. Peraturan Menteri ESDM No 5 Tahun 2025 tentang pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari pembangkit EBT langsung dijalankan.

Penandatanganan perpanjangan PJBTL antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo dan PT Buminata Cita Banggai Energi berlangsung di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Ini jadi penandatanganan perdana sejak aturan tersebut terbit.

PJBTL ditandatangani langsung oleh GM PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki, dan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.

Acara juga dihadiri sejumlah perwakilan asosiasi, seperti APPLTA, Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Indonesia Hydropower Association, serta para pengembang Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) nasional.

Ilustrasi dampak positif energi terbarukan.[Pixabay/Geralt]
Ilustrasi dampak positif energi terbarukan.[Pixabay/Geralt]

Atmoko menjelaskan, Permen ESDM No 5 Tahun 2025 merupakan turunan dari Keppres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan EBT.

“Penandatanganan ini sejalan dengan program ketahanan energi yang terus didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak PLTM digarap swasta, makin luas jangkauan listrik untuk rakyat,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi baru ini memberi kepastian hukum bagi para pengembang. Kepastian yang sangat penting untuk mendorong investasi dan mempercepat pengembangan pembangkit berbasis EBT.

Dalam kasus ini, perpanjangan PJBTL diberikan untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan perpanjangan 10 tahun, total masa operasi pembangkit menjadi 30 tahun.

PT Buminata Cita Banggai Energi menjadi pengembang swasta nasional pertama yang menerapkan Permen ESDM ini. Sejak 2003, perusahaan ini memang telah menjadi pelopor PLTM di Indonesia.

baca juga

Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyebut, selama ini ketidakpastian kontrak menjadi kekhawatiran utama pelaku usaha.

“Setiap kontrak hampir habis, kami cemas. Tanpa perpanjangan, semua investasi bisa lenyap begitu saja,” katanya.

Hengky mengakui, meski PLTM termasuk energi bersih yang didukung pemerintah, bisnis ini penuh risiko. Karena itu, ia berharap regulasi ini menarik lebih banyak pengusaha masuk ke sektor PLTM.

“Harga listrik yang feasible dan bankable bagi pengembang, serta tetap ekonomis untuk PLN, akan menciptakan iklim investasi yang sehat. Dan tentu saja, listrik yang dihasilkan bersih dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi karena memiliki potensi air terjun yang tak pernah surut. Ideal untuk PLTM.

“Kami juga berkomitmen membangun tanpa merusak lingkungan,” tambah Hengky.

Kini, PT Buminata tengah membangun PLTM baru di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Ditargetkan rampung pada 2026.

Energi Bersih Kunci Masa Depan 

Sebagai informasi, sekitar 6 miliar orang tinggal di negara pengimpor bahan bakar fosil, membuat mereka rentan terhadap krisis geopolitik. Sebaliknya, energi terbarukan tersedia di semua negara dan belum dimanfaatkan sepenuhnya.

Menurut Badan Energi Terbarukan Internasional (IRENA), 90 persen listrik dunia bisa berasal dari energi terbarukan pada 2050. Energi ini mengurangi ketergantungan impor, melindungi ekonomi dari fluktuasi harga, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan.

Energi surya dan angin kini jadi sumber listrik termurah di banyak negara. Biaya tenaga surya turun 85 persen sejak 2010.

Energi bersih bisa menyumbang 65 persen listrik dunia pada 2030 dan mendekarbonisasi 90% sektor listrik pada 2050. Meski ada kenaikan pasca-pandemi, harga energi fosil melonjak lebih tinggi, menjadikan energi terbarukan makin kompetitif.

Di samping itu, saat ini 99 persen orang dunia menghirup udara kotor. Polusi dari bahan bakar fosil menyebabkan 13 juta kematian per tahun dan kerugian \$2,9 triliun pada 2018. Energi bersih seperti matahari dan angin tak hanya mengurangi emisi, tapi juga menurunkan polusi udara yang membahayakan kesehatan.

Transisi energi bersih harus menempatkan kebutuhan masyarakat di pusat kebijakan. Dengan pendekatan inklusif dan adil, kita bisa memastikan tak ada yang tertinggal dalam perubahan besar ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sah! Ekspor Kelapa Bulat Mulai Minggu Ini Kena Pajak

Sah! Ekspor Kelapa Bulat Mulai Minggu Ini Kena Pajak

Bisnis | Senin, 19 Mei 2025 | 16:39 WIB

Geger! Ribuan Permen Anak Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi, Dimusnahkan di Samarinda

Geger! Ribuan Permen Anak Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi, Dimusnahkan di Samarinda

News | Minggu, 18 Mei 2025 | 18:07 WIB

Rahasia di Balik Batu Borobudur: Mengapa Permen Karet dan Tangan Jahil Jadi Musuh Utama?

Rahasia di Balik Batu Borobudur: Mengapa Permen Karet dan Tangan Jahil Jadi Musuh Utama?

Video | Kamis, 15 Mei 2025 | 14:02 WIB

Terkini

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:49 WIB

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×