Suara.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memasang target ambisius, nol kasus keracunan di seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG di Indonesia. Pernyataan ini dilontarkan menyusul terungkapnya data mengerikan dari BPOM yang mencatat ada puluhan kejadian luar biasa (KLB) keracunan massal akibat program ini.
Untuk mencapai target tersebut, BGN mengatakan telah menyusun prosedur ketat, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), program MBG ternyata sempat diwarnai oleh serangkaian insiden yang sangat mengkhawatirkan.
Tercatat ada 31 kejadian luar biasa (KLB) keracunan massal akibat konsumsi MBG, dengan mayoritas kasus terjadi di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Yang lebih menjijikkan, ditemukan pula 15 kasus makanan yang mengandung ulat.
Data inilah yang menjadi cambuk bagi BGN untuk merombak total sistem pengawasan mereka.
Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan lagi mentolerir adanya kasus keracunan.
"SOP tindakan apabila terjadi keracunan makanan, ini semuanya sudah didetailkan. Sehingga kami targetnya itu zero, tidak ada lagi terjadi keracunan-keracunan makanan di seluruh SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) di manapun di Indonesia," kata Tengku Syahdana dalam webinar BPOM, Kamis (21/8/2025).
Untuk mencapai target ini, BGN mengklaim telah menyusun prosedur berlapis. Pengawasan tidak hanya berhenti di dapur, tetapi terus berlanjut hingga makanan siap disantap.
"Dipastikan lagi melihat makanan yang akan dihidangkan atau dimakan oleh para siswa atau penerima manfaat. Dilihat juga bentuk makanannya seperti apa dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Tak Punya Akal, Celios Kritik Keras Kenaikan Tunjangan DPR: Lebih Baik Digunakan Untuk Daerah
BGN juga telah mengeluarkan panduan bagi para petugas di lapangan untuk mengenali ciri-ciri makanan yang sudah tidak layak. Jika ditemukan makanan yang terindikasi tidak segar, seperti berlendir, berbau menyengat, atau berubah warna, distribusi harus langsung dihentikan.
"Langsung diberhentikan, tidak boleh didistribusikan dan langsung menelepon kepala SPPG setempat," tegas Tengku.