DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:26 WIB
DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah telah disetujui oleh pemerintah dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Nantinya Badan Penyelengga (BP) Haji akan bertransformasi jadi Kementerian tersebut.

Komisi VIII DPR menyambut baik langkah ini, karena telah lama mendorong agar badan penyelenggara haji ditingkatkan menjadi setingkat kementerian.

Salah satu perhatian utama dalam pembentukan lembaga baru ini, menurut Marwan, adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama.

Ia menekankan, bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan pasal terkait agar tidak terjadi dualisme, mengingat urusan haji dan umrah pada dasarnya adalah bagian dari urusan agama.

Namun, Marwan menyebutkan bahwa telah ditemukan titik temu untuk mengatasi masalah tersebut.

"Sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih," kata Marwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

"Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang (urus), ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," sambungnya.

Walaupun kesepakatan awal mengenai perubahan kelembagaan telah tercapai, Marwan menyatakan bahwa pembahasan mengenai detail struktur organisasi kementerian baru ini belum dilakukan.

"Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, karena belum dibahas bab kelembagaan," ujarnya.

Potret ribuan jemaah haji tawaf di Ka'bah. (Pixabay)
Potret ribuan jemaah haji tawaf di Ka'bah. (Pixabay)

Kendati begitu, DPR telah memiliki rancangan usulan struktur untuk kementerian tersebut.

Dalam usulan DPR, struktur kementerian ini akan dibentuk secara hierarkis hingga tingkat kabupaten/kota.

"Kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya. Jadi ada kanwil (kantor wilayah) di provinsi, ada di kabupaten," katanya.

Sementara itu, untuk tingkat kecamatan, keberadaan perwakilan kementerian akan bersifat fungsional, bukan struktural.

"Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional. Jadi apakah itu penyuluh atau apa namanya nanti, tetap ada saja di kecamatan, tapi tidak ada strukturnya," kata dia.

Selanjutnya, DPR akan menunggu tanggapan dan pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah mengenai usulan struktur yang telah disiapkan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dikritik Jerome Polin, Hitungan Adies Kadir soal Tunjangan Rumah DPR Jadi Sorotan

Dikritik Jerome Polin, Hitungan Adies Kadir soal Tunjangan Rumah DPR Jadi Sorotan

Your Say | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Klarifikasi Gibran Soal Ekspresi Wajahnya saat Anggota DPR Joget-joget: Default Template

Klarifikasi Gibran Soal Ekspresi Wajahnya saat Anggota DPR Joget-joget: Default Template

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:03 WIB

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, DPR: Pelaku Harus Diproses Hukum

8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, DPR: Pelaku Harus Diproses Hukum

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:58 WIB

Luna Maya Ikut Sentil Anggota DPR, Tunjangan Komunikasi Besar Tapi Susah Dengar Rakyat

Luna Maya Ikut Sentil Anggota DPR, Tunjangan Komunikasi Besar Tapi Susah Dengar Rakyat

Entertainment | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:55 WIB

Transparansi dan Efisiensi Fasilitas Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Transparansi dan Efisiensi Fasilitas Negara, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:18 WIB

Terkini

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

Bejat! Ayah Tiri di Koja Tega Cabuli Dua Anak Sambungnya, Aksi Terbongkar Usai Korban Mengadu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:36 WIB

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

Penduduk Dunia Tembus 8 MIliar, Bisakah Pangan Lokal Jadi Jawaban Krisis Pangan Global?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:32 WIB

Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik

Sukuk ST016 Jadi Pilihan Investasi Syariah Minim Risiko dengan Imbal Hasil Menarik

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:25 WIB

Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta

Tak Cuma Teknologi, Rano Karno Sebut Partisipasi Warga Jadi Penentu Nasib Sampah Jakarta

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:24 WIB

Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya

Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:18 WIB

Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan

Perempuan di Garda Depan Krisis Iklim, Tapi Masih Minim di Ruang Kebijakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:13 WIB

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

Hitung Mundur! Hotel Sultan Wajib Dikosongkan Juni 2026, Tak Ada Lagi Alasan Menunda

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 11:09 WIB

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

Setahun Putusan Sekolah Gratis Mangkrak, JPPI Sebut Presiden Melanggar Sumpah Jabatan dan Konstitusi

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:56 WIB

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:41 WIB

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Wafat?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 10:28 WIB