DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:26 WIB
DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa usulan pembentukan kementerian khusus yang menangani urusan haji dan umrah telah disetujui oleh pemerintah dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU).

Nantinya Badan Penyelengga (BP) Haji akan bertransformasi jadi Kementerian tersebut.

Komisi VIII DPR menyambut baik langkah ini, karena telah lama mendorong agar badan penyelenggara haji ditingkatkan menjadi setingkat kementerian.

Salah satu perhatian utama dalam pembentukan lembaga baru ini, menurut Marwan, adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama.

Ia menekankan, bahwa pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan pasal terkait agar tidak terjadi dualisme, mengingat urusan haji dan umrah pada dasarnya adalah bagian dari urusan agama.

Namun, Marwan menyebutkan bahwa telah ditemukan titik temu untuk mengatasi masalah tersebut.

"Sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih," kata Marwan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

"Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri Agama yang (urus), ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu," sambungnya.

Walaupun kesepakatan awal mengenai perubahan kelembagaan telah tercapai, Marwan menyatakan bahwa pembahasan mengenai detail struktur organisasi kementerian baru ini belum dilakukan.

Baca Juga: 8 Wartawan Dikeroyok saat Meliput Sidak, DPR: Pelaku Harus Diproses Hukum

"Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, karena belum dibahas bab kelembagaan," ujarnya.

Potret ribuan jemaah haji tawaf di Ka'bah. (Pixabay)
Potret ribuan jemaah haji tawaf di Ka'bah. (Pixabay)

Kendati begitu, DPR telah memiliki rancangan usulan struktur untuk kementerian tersebut.

Dalam usulan DPR, struktur kementerian ini akan dibentuk secara hierarkis hingga tingkat kabupaten/kota.

"Kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya. Jadi ada kanwil (kantor wilayah) di provinsi, ada di kabupaten," katanya.

Sementara itu, untuk tingkat kecamatan, keberadaan perwakilan kementerian akan bersifat fungsional, bukan struktural.

"Sekalipun di kecamatan butuh, tapi sifatnya sudah fungsional. Jadi apakah itu penyuluh atau apa namanya nanti, tetap ada saja di kecamatan, tapi tidak ada strukturnya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?