Suara.com - Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah, Budi Jaya Putra, memaparkan secara mendalam hukum kurban dalam Islam dan nilai ketakwaan yang terkandung di dalamnya.
Budi mengungkapkan bahwa ibadah kurban dimulai pada tanggal 10 Zulhijah, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, dan berlanjut pada hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Ia menyebut perintah kurban sudah tertuang jelas dalam Surah Al-Kautsar ayat 2, "Fashalli lirabbika wanhar" (Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejumlah ayat dalam Al-Qur’an seperti Surah Al-Haj ayat 28, 34-35, serta Surah As-Saffat ayat 102 menunjukkan betapa pentingnya berkurban sebagai wujud ketakwaan kepada Allah SWT.
"Esensi kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tapi sebagai manifestasi ketakwaan yang akan diridai Allah," katanya dalam ceramah bertema "Makna dan Landasan Ibadah Kurban" di Masjid Sudja, Yogyakarta, Senin (19/5/2025), dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Rabu (21/5/2025).
Perbedaan Pandangan Mazhab Tentang Hukum Kurban
Budi juga menjabarkan perbedaan pendapat dari empat mazhab utama terkait hukum kurban dalam Islam.
Mazhab Maliki menyebut kurban sangat dianjurkan jika seseorang memiliki harta senilai 30 dinar atau sekitar Rp60 juta.
Sedangkan Mazhab Syafi’i menekankan anjuran berkurban bagi yang mampu menafkahi keluarganya.
Mazhab Hambali bahkan memperbolehkan berutang untuk berkurban, selama diyakini mampu melunasinya.
![Kurban Idul Adha 2025. [Dok. ChatGPT]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/21/89105-idul-adha.jpg)
Sementara Mazhab Hanafi menetapkan batas kemampuan berkurban dengan kepemilikan 200 dirham (sekitar Rp 80.000 per dirham).
Namun, mayoritas ulama, termasuk Majelis Tarjih Muhammadiyah, bersepakat bahwa kurban berstatus sunah muakkadah—sangat dianjurkan, tetapi tidak wajib.
Budi juga mengutip pendapat dari ulama Zahiri, Ibnu Hazm, yang menegaskan tidak ada riwayat sahih dari sahabat Nabi yang menyebut kurban sebagai ibadah wajib.
Dia menyinggung hadis dari Abu Hurairah, yang menyebut Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, janganlah ia mendekati tempat salat kami.”
Namun, menurut Imam Asy-Syaukani, maksud hadis ini merujuk pada tempat salat Idul Adha, bukan larangan salat berjamaah di masjid secara umum.
Ia juga meluruskan pemahaman umat tentang beberapa hadis populer terkait keutamaan berkurban, seperti pahala dari setiap rambut hewan kurban atau hewan kurban sebagai tunggangan di jembatan sirat.
Hadis-hadis tersebut, menurutnya, berstatus daif (lemah) dan tidak bisa dijadikan landasan hukum, meskipun boleh digunakan untuk motivasi beramal jika tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadis sahih.
“Allah tidak melihat jumlah daging atau darah yang mengalir, tetapi ketakwaan dari pelakunya,” ujar Budi, mengutip Surah Al-Haj ayat 37.
Hukum Kurban untuk Keluarga dan Batasan Pelaksanaannya
Dalam sesi tanya jawab, Budi juga membahas praktik kurban atas nama orang tua yang tinggal di kota lain.
Menurutnya, hal itu dibolehkan, dan kurban tetap sah meski tidak dilakukan di lokasi yang sama. Ia juga menegaskan tidak ada batas maksimal jumlah hewan yang dikurbankan.
Meski demikian, ia mengingatkan umat untuk memperhatikan kondisi sosial masyarakat, khususnya fakir miskin dan anak yatim.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak 1 Zulhijah, mereka yang berniat berkurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku hingga proses penyembelihan selesai.
Budi menutup kajiannya dengan ajakan agar umat Islam melaksanakan ibadah kurban bukan semata-mata untuk mengharapkan pahala duniawi, tetapi untuk mencari keridaan Allah.
“Jika Allah sudah rida, hidup kita akan dimudahkan,” ujarnya.
Dalam konteks kekinian, pelaksanaan kurban Idul Adha 2025 menjadi lebih relevan di tengah situasi sosial yang masih memerlukan perhatian, terutama bagi kelompok rentan.
Dia menekankan bahwa berkurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat: membangun solidaritas, menguatkan ukhuwah, dan membantu sesama.
Pesan ini menjadi penting, terutama ketika sebagian masyarakat masih menghadapi kesulitan ekonomi pascapandemi dan krisis global.
Semangat berkurban di Idul Adha hendaknya tidak hanya bersifat simbolis, tapi benar-benar menumbuhkan ketulusan dan kepedulian.