Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai jika adanya kucuran dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp20 miliar untuk partainya masih dirasa cukup. Namun menjelang Pemilu nanti partai pasti membutuhkan dana yang lebih besar.
Untuk itu, Muzani menilai, partai politik bisa memiliki badan usaha atau bisnis sendiri bisa menjadi solusi pendanaan kegiatan partai.
Hal itu disampaikan Muzani usai menerima bantuan dana parpol dari Kemendagri di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Karena itu jumlah angka Rp20 miliar tersebut bagi kami sangat penting. Artinya untuk bisa mensupport bagi kegiatan pendidikan kader Partai Gerindra. Yang kedua, memang benar bahwa kalau pada tahun-tahun sekarang mungkin jumlah itu bisa dianggap cukup," kata Ahmad Muzani.
![Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/09/46179-sekretaris-jenderal-partai-gerindra-ahmad-muzani.jpg)
Namun tak bisa dipungkiri, kata dia, mendekati Pemilu pasti parpol membutuhkan dana yang besar. Biasanya hal itu, bisa diatasi dengan urunan dari internal partai.
"Tapi nanti biasanya mendekati pemilihan umum, partai politik memiliki eskalasi politik, eskalasi kegiatan yang lebih meningkat, yang lebih intensif sehingga memerlukan biaya dan dana besar. Sehingga dana tersebut tentu saja, biasanya partai politik mencari sumber-sumber dari internalnya," katanya.
Untuk itu, Muzani mengatakan, pemerintah harus memikirkan lebih lagi tentang sumber-sumber dana bagi partai politik. Misalnya, dengan memperbolehkan partai politik bisa memiliki badan usaha sendiri atau bisa berbisnis.
"Negara bisa memikirkan lebih lagi tentang sumber-sumber dana bagi partai politik agar partai politik bisa memiliki sumber dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas," beber Muzani.
"Misalnya, apakah mungkin partai diizinkan untuk memiliki badan usaha partai?," sambungnya.
Baca Juga: Revolusi Mental Jokowi Diungkit Lagi usai Sri Mulyani Sebut SDM Indonesia Lemah, Kemenbud Disalahkan
Memang diakuinya kekinian UU Parpol melarang parpol untuk berbinis. Namun adanya badan usaha yang dimiliki partai setidaknya bisa menjadi harapan.
"Nah, jika hal tersebut dimungkinkan tentu saja itu bisa menjadi harapan partai politik untuk mencari sumber-sumber perdanaan bagi kegiatan internal," ujarnya.
"Bantuan partai politik yang dinilai cukup atau sumber lain dengan cara memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mencari badan usaha berbisnis adalah ikhtiar atau cara untuk memberi pendanaan bagi partai politik yang lebih cukup untuk memiliki kebutuhannya. Pertanyaannya adalah apakah itu bisa memberi jaminan bagi turunnya angka penyalahgunaan keuangan bagi partai politik atau korupsi? Tentu saja semua ikhtiar harus dilakukan," sambungnya.
Usulan Kemendagri
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar menyampaikan harapan agar Undang-Undang Partai Politik bisa direvisi kembali, salah satunya untuk membuka peluang partai politik di Indonesia bisa miliki badan usaha.
Hal itu disampaikan Bahtiar dalam acara penyerahan bantuan dana parpol kepada Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).