Syarat dan Jadwal SPMB Jalur Domisili 2025, Pengganti Sistem Zonasi

Rifan Aditya

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:18 WIB
Syarat dan Jadwal SPMB Jalur Domisili 2025, Pengganti Sistem Zonasi
ilustrasi syarat SPMB jalur domisili 2025 (Syahrul Alamsyah Wahid/unsplash)

Suara.com - Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur domisili.

Apa saja syarat dan jadwal SPMB jalur domisili 2025 yang diharapkan menjadi pengganti sistem zonasi?

Tak hanya syarat umum, calon peserta juga perlu memenuhi syarat khusus yang telah tertuang dalam Peraturan menteri Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB).

Domisili adalah salah satu jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.

Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, SPMB Jalur Domisili mengacu pada wilayah.

Dulunya, jalur domisili dikenal sebagai jalur zonasi. Perubahan nama ini telah disampaikan oleh Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen).

Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga telah diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Syarat SPMB Jalur Domisili 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda akan mendaftar di SPMB jalur domisili.

1. Harus punya Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggap pendaftaran penerimaan murid baru.

baca juga

2. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik harus sesuai dengan yang tercantum di rapor atau ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK lama.

3. Perbedaan nama orang tua atau wali calon murid dengan yang tercantum di KK terbaru tetap diperbolehkan, asalkan siswa berada dalam kondisi berikut:

  • Orang tua atau wali telah meninggal dunia.
  • Orang tua atau wali telah bercerai.
  • Alasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum tanggal terbitnya KK terbaru.

Jika orang tua atau wali telah meninggal atau bercerai, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang.

4. Apabila KK tidak tersedia karena kondisi tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Terjadinya bencana alam
  • Terjadinya bencana sosial

5. Surat keterangan domisili harus dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang lainnya di wilayah tempat tinggal calon murid.

Surat domisili tersebut wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:41 WIB

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:20 WIB

Kapan SPMB SMA 2025 di Jakarta Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran dan Langkahnya

Kapan SPMB SMA 2025 di Jakarta Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran dan Langkahnya

News | Senin, 19 Mei 2025 | 14:05 WIB

Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO

Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO

Kalbar | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:55 WIB

Thomas Tuchel: Inggris Siap Bertarung Hadapi Argentina yang Sarat Emosi

Thomas Tuchel: Inggris Siap Bertarung Hadapi Argentina yang Sarat Emosi

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:54 WIB

PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota

PSI Klaim Jokowi Effect Mulai Terasa, 6.000 Warga Lampung Daftar Jadi Anggota

Surakarta | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:53 WIB

HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit

HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit

Kaltim | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:52 WIB

Puas Belanja Online, Fajar Sadboy Bertransformasi Jadi Happyboy

Puas Belanja Online, Fajar Sadboy Bertransformasi Jadi Happyboy

Lifestyle | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:49 WIB

Demi Belajar Mengaji, Driver Ojol Yogyakarta Rela Tinggalkan Order Dua Jam Setiap Rabu

Demi Belajar Mengaji, Driver Ojol Yogyakarta Rela Tinggalkan Order Dua Jam Setiap Rabu

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:47 WIB

Semifinal Memanas, Wakil Presiden Argentina Singgung Konflik Falkland Jelang Lawan Inggris

Semifinal Memanas, Wakil Presiden Argentina Singgung Konflik Falkland Jelang Lawan Inggris

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:45 WIB

Tahun Ajaran Baru Tak Harus Serba Baru, Orang Tua Tak Perlu Memaksakan Diri

Tahun Ajaran Baru Tak Harus Serba Baru, Orang Tua Tak Perlu Memaksakan Diri

Your Say | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:45 WIB

HUT ke-70 Danamon, Nasabah Medan Bisa Nikmati Promo di Nelayan Restaurant hingga Pagi Sore

HUT ke-70 Danamon, Nasabah Medan Bisa Nikmati Promo di Nelayan Restaurant hingga Pagi Sore

Sumut | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:41 WIB

Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk

Nasib Ganti Rugi JPO Tendean Belum Jelas, Pemprov DKI Masih Negosiasi dengan Perusahaan Truk

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 15:40 WIB

×