Syarat dan Jadwal SPMB Jalur Domisili 2025, Pengganti Sistem Zonasi

Rifan Aditya

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:18 WIB
Syarat dan Jadwal SPMB Jalur Domisili 2025, Pengganti Sistem Zonasi
ilustrasi syarat SPMB jalur domisili 2025 (Syahrul Alamsyah Wahid/unsplash)

Suara.com - Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur domisili.

Apa saja syarat dan jadwal SPMB jalur domisili 2025 yang diharapkan menjadi pengganti sistem zonasi?

Tak hanya syarat umum, calon peserta juga perlu memenuhi syarat khusus yang telah tertuang dalam Peraturan menteri Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB).

Domisili adalah salah satu jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.

Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, SPMB Jalur Domisili mengacu pada wilayah.

Dulunya, jalur domisili dikenal sebagai jalur zonasi. Perubahan nama ini telah disampaikan oleh Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen).

Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga telah diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Syarat SPMB Jalur Domisili 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda akan mendaftar di SPMB jalur domisili.

1. Harus punya Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggap pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik harus sesuai dengan yang tercantum di rapor atau ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK lama.

3. Perbedaan nama orang tua atau wali calon murid dengan yang tercantum di KK terbaru tetap diperbolehkan, asalkan siswa berada dalam kondisi berikut:

  • Orang tua atau wali telah meninggal dunia.
  • Orang tua atau wali telah bercerai.
  • Alasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum tanggal terbitnya KK terbaru.

Jika orang tua atau wali telah meninggal atau bercerai, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang.

4. Apabila KK tidak tersedia karena kondisi tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Terjadinya bencana alam
  • Terjadinya bencana sosial

5. Surat keterangan domisili harus dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang lainnya di wilayah tempat tinggal calon murid.

Surat domisili tersebut wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:41 WIB

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:20 WIB

Kapan SPMB SMA 2025 di Jakarta Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran dan Langkahnya

Kapan SPMB SMA 2025 di Jakarta Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran dan Langkahnya

News | Senin, 19 Mei 2025 | 14:05 WIB

Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB