Syarat dan Jadwal SPMB Jalur Domisili 2025, Pengganti Sistem Zonasi

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 21 Mei 2025 | 18:18 WIB
Syarat dan Jadwal SPMB Jalur Domisili 2025, Pengganti Sistem Zonasi
ilustrasi syarat SPMB jalur domisili 2025 (Syahrul Alamsyah Wahid/unsplash)

Suara.com - Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk daftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jalur domisili.

Apa saja syarat dan jadwal SPMB jalur domisili 2025 yang diharapkan menjadi pengganti sistem zonasi?

Tak hanya syarat umum, calon peserta juga perlu memenuhi syarat khusus yang telah tertuang dalam Peraturan menteri Pendidikan Dasar dan menengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem penerimaan Murid Baru (SPMB).

Domisili adalah salah satu jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda.

Perbedaannya dengan zonasi yaitu jika zonasi mengacu pada jarak, SPMB Jalur Domisili mengacu pada wilayah.

Dulunya, jalur domisili dikenal sebagai jalur zonasi. Perubahan nama ini telah disampaikan oleh Abdul Mu’ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen).

Selain itu, nama Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB juga telah diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.

Syarat SPMB Jalur Domisili 2025

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi jika Anda akan mendaftar di SPMB jalur domisili.

1. Harus punya Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggap pendaftaran penerimaan murid baru.

2. Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik harus sesuai dengan yang tercantum di rapor atau ijazah dari jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK lama.

3. Perbedaan nama orang tua atau wali calon murid dengan yang tercantum di KK terbaru tetap diperbolehkan, asalkan siswa berada dalam kondisi berikut:

  • Orang tua atau wali telah meninggal dunia.
  • Orang tua atau wali telah bercerai.
  • Alasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebelum tanggal terbitnya KK terbaru.

Jika orang tua atau wali telah meninggal atau bercerai, maka harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang.

4. Apabila KK tidak tersedia karena kondisi tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Kondisi tertentu yang dimaksud meliputi:

  • Terjadinya bencana alam
  • Terjadinya bencana sosial

5. Surat keterangan domisili harus dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat berwenang lainnya di wilayah tempat tinggal calon murid.

Surat domisili tersebut wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 Segera Dibuka! Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 20:41 WIB

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

4 SMAN Unggulan di Kota Makassar Gelar SPMB, Laporkan Kecurangan di Sini

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:20 WIB

Kapan SPMB SMA 2025 di Jakarta Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran dan Langkahnya

Kapan SPMB SMA 2025 di Jakarta Dibuka? Ini Jadwal Pendaftaran dan Langkahnya

News | Senin, 19 Mei 2025 | 14:05 WIB

Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

Sistem Domisili SPMB 2025, Apa Bedanya dengan Aturan Zonasi?

News | Senin, 19 Mei 2025 | 13:25 WIB

Terkini

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

Ketika Tuhan Dihina, Klimaks Blunder Gambar Yesus Donald Trump

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:52 WIB

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

Kelakuan Zionis! Militer Israel Tewaskan 3 Warga Gaza, Puluhan Ditangkap di Tepi Barat

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:36 WIB

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

Seenaknya Blokade Selat Hormuz, Iran Sebut AS Seperti Perompak di Mata Dunia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:33 WIB

Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua

Benjamin Netanyahu Koar-koar Sebut Israel Serang Iran Demi Cegah Holocaust Kedua

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:31 WIB

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

Tak Cukup Andalkan Polisi, Sosiolog Dorong Warga Jakarta Kompak Lawan Premanisme

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:30 WIB

Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media

Lakukan Penistaan Gegara Foto Yesus, Donald Trump Bela Diri Salahkan Media

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:26 WIB

Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam

Panduan Lengkap IDAI: Cara Benar Menangani Anak Tersedak dan Teknik RJP untuk Orang Awam

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:25 WIB

Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar

Iran Tertawakan Blokade AS di Selat Hormuz: Mereka akan Rindukan Harga Bensin 4 Dolar

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:23 WIB

Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia

Iran Tak Kenal Kata Tunduk! Tegaskan 'Gertak Sambal' AS di Selat Hormuz Sia-sia

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:11 WIB

Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026

Akses Masuk Mekkah Telah Dibatasi, Hanya Pemilik Izin Resmi yang Diizinkan Jelang Haji 2026

News | Selasa, 14 April 2026 | 09:07 WIB