Syarat dan Jadwal SPMB Jalur Domisili 2025, Pengganti Sistem Zonasi

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 18:18 WIB
Syarat dan Jadwal SPMB Jalur Domisili 2025, Pengganti Sistem Zonasi
ilustrasi syarat SPMB jalur domisili 2025 (Syahrul Alamsyah Wahid/unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Bahwa siswa telah menetap di wilayah tersebut minimal selama 1 tahun sejak tanggal surat diterbitkan.
  • Jenis bencana yang menyebabkan perubahan tempat tinggal.

6. Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurum waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena pindahan domisili, kartu keluarga bisa digunakan sebagai dasar seleksi jalur Domisili.

7. Perubahan data pada kartu keluarga yang bukan karena perpindahan domisili bisa berupa.

  • Penambahan anggota keluarga selain calon murid.
  • Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah
  • Kartu keluarga hilang atau rusak.

8. Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertai dengan.

  • Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak.
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila karti keluarga hilang.

9. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon murid.

Jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili

Berikut adalah jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili, mulai dari SD sampai SMA

  • Jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili SD: 16–20 Juni 2025.
  • Jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili SMP: 30 Juni–4 Juli 2025
  • Jadwal pendaftaran SPMB 2025 jalur domisili SMA: 30 Juni–4 Juli 2025

Demikian informasi mengenai syarat SPMB 2025 jalur domisili dan jadwal pendaftarannya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI