Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!

Rabu, 21 Mei 2025 | 16:58 WIB
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi! (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kubu yang menuding ijazah milik Presiden Joko Widodo alias Jokowi palsu, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, dan Rizal Fadilah menyambangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Rabu (21/5/2025). 

Kedatangan mereka bertujuan melaporkan adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan Jokowi lantaran membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah palsu.

Lawyer Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Aktivis dan Akademisi, Ahmad Khozinudin mengatakan Jokowi dianggap melanggar HAM karena membuat pelaporan itu.

"Kami dari tim advokasi anti-kriminalisasi akademisi dan aktivis telah mendatangi Komnas HAM dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggar hak manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Khozinudin usai membuat laporan.

Ahmad Khozinudin menjelaskan, Roy Suryo Cs diduga dikriminalisasi lantaran diseret ke ranah pidana usai mengungkap dugaan ijazah palsu Jokowi. Padahal, apa yang dilakukan sejumlah pihak ini disebutnya sebagai bentuk penyampaian pendapat berdasarkan ilmu.

Sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar saat menyambangi Komnas HAM. Kedatangan Roy Suryo ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rismon Sianipar saat menyambangi Komnas HAM. Kedatangan Roy Suryo ke Komnas HAM karena merasa dikriminalisasi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

"Apa itu kriminalisasi? Ini tindakan yang sebenarnya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat berdasarkan ilmu, ini dipaksakan menjadi ranah kejahatan atau pidana," ucapnya.

Dalam pelaporan ke Komnas HAM itu, Khozinudin menyebut pihaknya menyampaikan komplain tentang penggunaan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan tim hukum Jokowi untuk menyangkalan Roy Suryo Cs.

"Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh sodara Joko Widodo tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," ucapnya.

Selain itu, ia juga menyebut kliennya mendapatkan perlakuan diskriminasi dari pihak kepolisian. Sebab, laporan ke Bareskrim soal ijazah palsu Jokowi tak kunjung ditindak lanjut setelah enam bulan.

Baca Juga: Revolusi Mental Jokowi Diungkit Lagi usai Sri Mulyani Sebut SDM Indonesia Lemah, Kemenbud Disalahkan

"Sementara laporan dari sodara Joko Widodo di Polda metro jaya begitu cepat kilat sejak 30 April," pungkasnya.

Lapor Polisi karena Merasa Difitnah

Diberitakan sebelumnya, mantan Presiden Jokowi akhirnya resmi membuat laporan terkait tudingan ijazah palsu. Pelaporan itu disampaikan langsung Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025. 

Dia pun menyebut alasannya membuat laporan karena merasa difitnah memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 

"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata mantan Wali Kota Solo itu, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengaku heran lantaran, tudingan atas ijazah palsu miliknya masih terus bergulir. Padahal saat ini dirinya sudah purna tugas menjadi Kepala Negara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI