“Terhadap kejahatan atas kekayaan negara yang berupa pemagaran wilayah laut desa Kohod, saat ini sedang dilaksanakan proses penyelidikan oleh Direkturat Tindak Pidana Tertentu dan sudah turun sprint sidiknya, ini yang sekarang berlangsung,” jelasnya.
Djuhandani menilai, jika dalam perkara pemalsuan dokumen ini tidak menyebabkan kerugian negara atau terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara.
“Sehingga penyidik berkeyakinan perkara tersebut merupakan bukan merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.