Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 21 April 2025 | 20:40 WIB
Minta Penyidik Sertakan Pasal Tipikor di Perkara Pagar Laut, Kejagung Yakin Kades Kohod Cs Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar [ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI]

Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara pagar laut Tangerang Banten. Dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengembalian berkas ke pihak penyidik lantaran belum disertakannya pasal korupsi. Sehingga saat ini, semua penyidikan ada di tangan penyidik.

“Jadi sekarang kewenangannya ada di penyidik. Bagaimana perkembangannya saya kira bisa ditanyakan ke penyidik,” ujarnya, di Kejaksaan Agung, Senin (21/4/2025).

Harli menyampaikan, dalam perkara ini pihaknya berkeyakinan yang dilakukan oleh Arsin dan kawan-kawan masuk dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Bukan hanya pemalsuan surat-surat sertifikat hak guna bangun (SHGB).

“Itu yang sudah saya sampaikan berkali-kali. Jadi berdasarkan ketentuan pasal 110 ayat 2 KUHAP, intinya jika berkas perkara dinyatakan kurang lengkap oleh penuntut umum, maka penuntut umum menyerahkan berkas perkara itu ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Harli, pihak penyidik hanya menggunakan tindak pidana umum. Saat ini, pihak jaksa penuntut telah memberikan petunjuk untuk disidik menggunakan tindak pidana korupsi.

“Kalau selama ini perkara ini disidik dengan tindak pidana umum, maka dengan petunjuk ini supaya dipersilahkan disidik dengan tindak pidana korupsi. Jadi saya kira tidak ada yang perlu diperdebatkan di situ,” katanya.

“Jadi misalnya kalau dikirim lagi dengan tindak pidana umum kan sudah ada petunjuk JPU. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Harli menyampaikan, pihak penyidik Bareskrim Polri tidak perlu merasa terbebani, lantaran dalam upaya pembuktian apakah hal itu masuk ke dalam unsur korupsi atau tidak ada di pihak penuntut umum.

“Beban pembuktiannya ada pada penuntut umum,” ujar dia.

Sehingga, lanjut Harli, kini penyidik Bareskrim Polri, tinggal menambahkan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara kni.

“Tinggal penyidik laksanakan saja petunjuk dari penuntut umum. Supaya disidik dengan tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Klaim Tidak Ada Korupsi

Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]
Kades Kohod Arsin (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. [ANTARA Foto/Azmi]

Bareskrim Polri sebelumnya mengaku telah mengembalikan berkas perkara pemalsuan sertifikat hak guna bangun (SHGB) di lokasi Pagar Laut wilayah Tangerang, Banten. Namun, tim penyidik tidak menyertakan pasal tindak pidana korupsi kepada Arsin Cs, sesuai dengan petunjuk dari pihak Kejaksaan Agung.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengaku, dalam perkara ini pihaknya belum menemukan adanya indikasi korupsi dalam perkara ini. Hal ini sesuai dengan hasil diskusi dengan sejumlah orang ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum

Nusron Wahid Bicara Perkembangan Kasus Pagar Laut: Bolanya Ada di Penegak Hukum

News | Senin, 21 April 2025 | 20:15 WIB

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

Kejagung Masih Dalami Motif Hakim Djuyamto Titip Tas Isi Rp 500 Juta ke Satpam PN Jaksel

News | Senin, 21 April 2025 | 18:16 WIB

Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta

Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta

News | Kamis, 17 April 2025 | 19:36 WIB

Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP

Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP

Foto | Kamis, 17 April 2025 | 19:27 WIB

Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim

Belum Ada Pasal Tipikor Perkara Pagar Laut, Kejagung Kembalikan Berkas Arsin Cs ke Bareskrim

News | Rabu, 16 April 2025 | 15:45 WIB

Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit

Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit

Your Say | Selasa, 15 April 2025 | 13:53 WIB

Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor

Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor

News | Selasa, 15 April 2025 | 13:04 WIB

Terkini

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:14 WIB

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:01 WIB

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:57 WIB

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:54 WIB

Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan

Todung Mulya Lubis: Dalang Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Harus Dibongkar Demi Keadilan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:53 WIB

Sinyal Bahaya? Legislator Golkar Soroti Tekanan Struktural di Balik Melebarnya Defisit APBN 2025

Sinyal Bahaya? Legislator Golkar Soroti Tekanan Struktural di Balik Melebarnya Defisit APBN 2025

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:46 WIB

Update Posisi Hilal Jelang Idul Fitri di Negara-negara Timur Tengah, Kapan Lebaran 2026?

Update Posisi Hilal Jelang Idul Fitri di Negara-negara Timur Tengah, Kapan Lebaran 2026?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:37 WIB

YLBHI Soroti Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Pelaku Diduga Hanya Pelaksana

YLBHI Soroti Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Pelaku Diduga Hanya Pelaksana

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:36 WIB