Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:21 WIB
Sanksi Berat untuk Pelaku Karhutla: Langkah Kritis Lindungi Paru-Paru Dunia
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Barat berusaha memadamkan api dengan metode penyekatan saat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lahan gambut Desa Leuhan, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (15/2/2025). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym]

Suara.com - Penerapan sanksi pidana dan perdata yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan mulai menunjukkan hasil nyata dalam menekan angka deforestasi dunia, termasuk di Indonesia.

Pendekatan hukum yang lebih ketat ini menjadi perhatian internasional karena dinilai mampu memberikan dampak positif, tidak hanya bagi perlindungan lingkungan nasional, tetapi juga bagi upaya global dalam menjaga hutan tropis yang kian terancam.

Elizabeth Goldman dari Global Forest Watch di World Resources Institute (WRI), secara khusus menyoroti Indonesia sebagai contoh nyata negara yang berhasil menekan laju deforestasi di tengah ancaman iklim global.

"Indonesia menjadi titik terang dalam data 2024. Kemauan politik adalah faktor kunci keberhasilan, tanpa itu mustahil tercapai," ujarnya dilansir BBC, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan ini diperkuat oleh fakta bahwa Indonesia tidak hanya menunjukkan komitmen dalam bentuk wacana, tetapi juga menegakkannya dengan kerangka hukum yang kuat dan konsisten ditegakkan. Inilah yang membedakan Indonesia dari negara-negara lain yang cenderung longgar dalam implementasi hukum, sehingga pembakaran lahan terus berulang tanpa efek jera.

Menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebanyak 99% karhutla di Indonesia disebabkan oleh ulah manusia, dan sekitar 80% area terbakar telah dialihfungsikan menjadi kebun.

Pemerintah merespons temuan ini dengan memperkuat penerapan hukum melalui sejumlah regulasi utama, termasuk:

  1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang memuat pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan, baik sengaja maupun karena kelalaian.
  2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan dasar hukum sanksi bagi pembakar lahan dengan ancaman pidana 3–10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
  3. Peraturan Menteri LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016, yang menegaskan tanggung jawab lembaga dalam pengendalian karhutla.
Kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya. (Humas_ReKR)
Kebakaran hutan dan lahan di Kubu Raya. (Humas_ReKR)

Sanksi tersebut diperkuat dengan hukuman tambahan bagi korporasi, termasuk kewajiban perbaikan lingkungan, perampasan keuntungan, dan bahkan penutupan usaha. Penegakan hukum ini telah menjadi tulang punggung keberhasilan Indonesia dalam menurunkan angka kehilangan hutan tropis.

Ancaman Global: Deforestasi Meluas, Emisi Meningkat

Penurunan angka deforestasi di Indonesia menjadi angin segar di tengah krisis lingkungan global. Laporan terbaru University of Maryland mengungkapkan bahwa dunia kehilangan lebih dari 67.000 kilometer persegi hutan hujan tropis dalam setahun terakhir atau luas yang setara Republik Irlandia.

Kawasan Amazon menjadi yang paling terdampak, terutama akibat pembakaran hutan untuk pembukaan lahan dan kekeringan ekstrem akibat El Nino. Profesor Matthew Hansen dari GLAD Lab, University of Maryland, memperingatkan bahwa jika tren ini terus dibiarkan, hutan tropis bisa berubah menjadi sabana, kehilangan kemampuannya menyerap karbon dan malah menyumbang emisi.

Total, deforestasi hutan primer global menyebabkan pelepasan 3,1 miliar ton emisi gas rumah kaca. Jumlah ini setara dengan total emisi Uni Eropa dalam setahun.

Konsistensi Kebijakan Jadi Ujian Berikutnya

Meski meraih kemajuan signifikan, para ahli mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya adalah menjaga konsistensi kebijakan dalam jangka panjang. Brasil, misalnya, sempat mencatatkan penurunan deforestasi serupa sebelum akhirnya kembali melonjak akibat perubahan arah kebijakan sejak 2014.

"Kunci yang belum kita lihat adalah keberhasilan jangka panjang. Kita harus menang bukan sekali-sekali, tapi selalu," tegas Prof. Hansen, dalam laporannya yang dimuat di BBC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI

Cegah Karhutla, Menteri KLH Minta Pelaku Usaha Perkebunan Koordinasi dengan GAPKI

Bisnis | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:01 WIB

Padang Lamun dan Lahan Gambut: Aset Indonesia untuk Menangkal Perubahan Iklim

Padang Lamun dan Lahan Gambut: Aset Indonesia untuk Menangkal Perubahan Iklim

News | Rabu, 21 Mei 2025 | 17:52 WIB

Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi

Lahan Gambut dan Mangrove Kalimantan, Jalan Indonesia Menuju Masa Depan Bebas Emisi

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 18:56 WIB

Terkini

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:14 WIB

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

Sekretariat Wapres Dorong UMKM dan Pelaku Ekonomi Perempuan Naik Kelas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:03 WIB

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

Hasto Ungkap Isi Pertemuan 2 Jam Prabowo-Megawati di Istana

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:36 WIB

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

Begini Persiapan Warga Iran Rayakan Lebaran 2026 di Tengah Gempuran AS-Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:30 WIB

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

Kenapa Pengumuman Sidang Isbat Sering Molor? Ini Penjelasan Kementerian Agama

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:57 WIB

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

PrabowoMegawati Bertemu di Istana, Pengamat Sebut Sinyal Konsolidasi Politik dan Jaga Stabilitas

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

Kasus Kebakaran Meningkat, Pemprov DKI Minta Warga Tak Lengah Tinggalkan Rumah Saat Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:38 WIB

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

Korlantas Ungkap Penyebab Macet Panjang di Tol Japek dan MBZ Hari Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:35 WIB

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

Momen Hangat di Penghujung Ramadan: Prabowo Sambut Megawati di Istana, Bahas Apa?

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:29 WIB

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

Hilal Tak Terlihat, Warga Iran Bakal Rayakan Lebaran 2026 pada Sabtu 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:21 WIB