"Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap karyawati bank berinisial SN (24).
![Korban menunjukkan bukti usai membuat laporan ke Polda Sumut. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/22/99089-dprd-sumut.jpg)
Laporan korban ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Kuasa Hukum SN, Khomaini menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan FA tersebut kepada pihak berwajib.
"Kami juga berencana akan menyurati pihak Partai Demokrat dan Badan Kehormatan DPRD Sumut. Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini," kata Khomaini.