Berbeda dengan persidangan pekan lalu saat Reja terlihat harus berjalan kaki sambil dituntun.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada ketua pengadilan negeri Denpasar yg sudah menyiapkan fasilitas dari kursi roda, parkir, dan ruang tunggu untuk nenek Reja ditempatkan di ruang tunggu di dalam pengadilan,” ujar Vinsensius saat ditemui usai persidangan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Reja dan 16 terdakwa lainnya didakwa sejak 11 Mei 2022 lalu usai memalsukan silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan jika peranan Reja dalam kasus ini karena dia dinilai mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga tersebut.
“Peranan terdakwa Ni Nyoman Reja adalah mengetahui dan bersepakat untuk membuat silsilah keluarga dan surat pernyataan waris yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataanya,” tutur Agus.
Meski begitu, pihak kuasa hukum menjelaskan jika kondisi nenek Reja yang sudah berusia senja membuatnya sudah kerap mengalami kepikunan.
Vinsensius menjelaskan jika Reja tidak mengetahui adanya pemalsuan dari dokumen silsilah keluarga dalam kasus itu.
Dia bahkan menduga ada keterlibatan keluarga sehingga Reja turut terseret dalam kasus pemalsuan ini.
“Dia gak tahu apa-apa, tapi dia mungkin dijempolin sama yang buat ya, anaknya. Tetapi silsilah itu juga kita belum tahu siapa yang benar siala yang salah,” tuturnya.
Baca Juga: Elkan Baggott: Bali United dan Persija Jakarta, Cuma Itu
“Versi mana yang benar siapa yang salah karena belum apa putusan pengadilan yang mengatakan yang mana yang benar mana yang salah kan?” imbuh Vinsensius.
Kasus ini sejatinya sudah sempat dibawa dalam perkara perdata beberapa tahun silam.
Namun, Vinsensius menjelaskan jika status gugatan perdata itu masih berstatus NO, yang berarti gugatan tersebut memiliki kesalahan formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti.
Kontributor : Putu Yonata Udawananda