Usianya 92 Tahun, Ni Nyoman Reja Sulit Tidur Dan Takut Dipenjara Setelah Jadi Terdakwa

Eviera Paramita Sandi

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:33 WIB
Usianya 92 Tahun, Ni Nyoman Reja Sulit Tidur Dan Takut Dipenjara Setelah Jadi Terdakwa
Ni Nyoman Reja saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)

Nampak juga momen kala dia menyapa kerabatnya yang menjadi terdakwa dan sempat beberapa kali mengobrol sebelum sidang.

“Kalau fisiknya sehat, tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia,” tambah Vinsensius.

Namun demikian, kekhawatiran Reja terjawab ketika majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan kedua anaknya dalam persidangan tersebut.

Sehingga, hanya ada satu terdakwa yang harus ditahan dalam kasus ini.

Vinsensius juga mengungkap jika Reja beberapa kali merasakan kekhawatiran jika dirinya harus dipenjara.

Beberapa kali Reja bertanya-tanya kepada Vinsensius terkait kekhawatirannya itu.

Sementara, Vinsensius mencoba menenangkan dengan memintanya menunggu keputusan dari majelis hakim di sidang tersebut.

“Iya seperti itu, kepada saya dia sempat nanya-nanya (kapan masuk penjara?). Saya bilang nanti tunggu majelis hakim yang menentukan itu semua,” paparnya.

Kasus yang menjerat Reja dan kerabatnya itu dikarenakan kasus pemalsuan dokumen silsilah dan penggelapan asal-usul demi warisan.

Kasus tersebut sejatinya sedang dalam gugatan perdata sejak beberapa tahun lalu.

Namun, status gugatan tersebut saat ini masih NO karena tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul seseorang.

Upaya praperadilan sempat ditempuh, namun ditolak oleh majelis hakim. Akhirnya, kasus tersebut berlanjut hingga 17 orang tersebut menjadi terdakwa.

Pada agenda sidang Kamis (22/5/2025) tim penasihat hukum membacakan eksepsi kepada majelis hakim.

Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menilai jika dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum bersifat prematur untuk disidangkan.

“Terdapat ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan, bahkan dakwaan yang dibuat penuntut umum adalah dakwaan yang prematur untuk disidangkan dalam persidangan,” papar ketua tim penasihat hukum, Warsa T. Bhuwana.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nenek 92 Tahun Lambaikan Tangan dari Kursi Roda Saat Jadi Pesakitan di PN Denpasar

Nenek 92 Tahun Lambaikan Tangan dari Kursi Roda Saat Jadi Pesakitan di PN Denpasar

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:33 WIB

Patrick Kluivert Kunjungi Bali United Training Center Demi Persiapan Timnas

Patrick Kluivert Kunjungi Bali United Training Center Demi Persiapan Timnas

Your Say | Kamis, 22 Mei 2025 | 16:37 WIB

Dilepas Persebaya, Muhammad Hidayat Bakal Jadi Kapten saat Jamu Bali United

Dilepas Persebaya, Muhammad Hidayat Bakal Jadi Kapten saat Jamu Bali United

Your Say | Kamis, 22 Mei 2025 | 13:46 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB