Suara.com - Seorang nenek bernama Ni Nyoman Reja (92) harus didorong dari kursi rodanya untuk memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025).
Lansia itu juga nampak melemparkan senyum dan melambaikan tangannya saat hendak memasuki ruang sidang.
Reja menjadi salah satu dari 17 terdakwa yang terseret dalam kasus ini.
Mereka didakwa terlibat dalam pemalsuan silsilah keluarga I Wayan Riyeg.
Sedangkan dua anaknya yang juga jadi terdakwa, I Made Dharma (64) dan I Ketut Sudana (58), ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 26 Februari 2025 lalu.
Reja sebelumnya sempat viral di media sosial usai hadir dalam agenda sidang pembacaan dakwaan di lokasi yang sama pada pekan lalu.
Saat itu, Reja berjalan tertatih-tatih sembari dituntun oleh kuasa hukumnya saat hendak menuju ruang persidangan.
Pada persidangan Kamis (22/5/2025) hari ini, Reja hadir dengan bantuan kursi roda selama proses persidangan.
Terlihat, nenek itu juga beberapa kali mengobrol dengan kerabatnya yang juga menjadi terdakwa.
Baca Juga: Elkan Baggott: Bali United dan Persija Jakarta, Cuma Itu
Agenda persidangan pada hari ini adalah mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu, para terdakwa termasuk nenek Reja mendengarkan eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
Saat selesai persidangan, nenek yang mengenakan pakaian adat Hindu Bali selama persidangan itu juga berkali-kali tersenyum hingga diantar ke mobilnya.
Saat disorot media, Reja juga sempat mencakupkan tangannya.
Kuasa hukum Reja, Vinsensius Jala berterima kasih kepada PN Denpasar yang telah memfasilitasi Reja dalam proses persidangan.
Fasilitas kursi roda baru diberikan agar memudahkan mobilitas Reja selama proses persidangan.