Usianya 92 Tahun, Ni Nyoman Reja Sulit Tidur Dan Takut Dipenjara Setelah Jadi Terdakwa

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:33 WIB
Usianya 92 Tahun, Ni Nyoman Reja Sulit Tidur Dan Takut Dipenjara Setelah Jadi Terdakwa
Ni Nyoman Reja saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/5/2025) (suara.com/Putu Yonata Udawananda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenyataan harus dihadapi Ni Nyoman Reja, seorang nenek 92 tahun yang harus menjalani persidangan dari kasus pemalsuan dokumen silsilah keluarga.

Dia menjalani persidangan lanjutan dari kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5/2025).

Dia hadir didampingi kuasa hukumnya dengan menggunakan kursi roda saat memasuki ruang sidang.

Ada 16 terdakwa lain juga dalam kasus ini yang merupakan kerabat Reja.

Persidangan Reja menjadi viral setelah video Reja mengikuti persidangan sambil tertatih-tatih berjalan menuju ruang sidang pada pekan lalu.

Nenek yang mengenakan pakaian adat Hindu Bali selama persidangan itu juga berkali-kali tersenyum hingga diantar ke mobilnya.

Saat disorot media, Reja juga sempat mencakupkan tangannya.

Sepekan berselang, tim kuasa hukum Reja ternyata mengungkap jika Reja kesulitan untuk tidur selama statusnya sebagai terdakwa ini.

Dari 17 terdakwa pada kasus ini, ada 3 orang yang ditahan oleh kejaksaan.

Baca Juga: Patrick Kluivert Geleng-geleng Lihat Lokasi TC Timnas Indonesia, Ini Penyebabnya

Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya merupakan putra kandung dari Reja. Nenek itu disebut teringat akan nasib anaknya yang sedang ditahan.

“Iya kalau dari cerita keluarganya begitu, karena dia ingat dengan dua anaknya yang ditahan itu. Makanya nenek itu sekarang ingatannya sudah menurun sekali,” ujar tim kuasa hukum Reja, Vinsensius Jala saat ditemui di PN Denpasar, Kamis (22//5/2025).

Sebagaimana diketahui dua anaknya yang juga jadi terdakwa, I Made Dharma (64) dan I Ketut Sudana (58), ditahan di Lapas Kerobokan Denpasar sejak 26 Februari 2025 lalu.

Vinsensius juga menyampaikan karena usianya yang sudah tergolong senja, Reja memang sudah mengalami penurunan ingatan.

Meski begitu, secara fisik Reja masih sehat dan nampak berenergi.

Hal itu juga terlihat saat Reja kembali hadir dalam persidangan di mana dia nampak tersenyum sambil melambaikan tangannya kepada awak media.

Nampak juga momen kala dia menyapa kerabatnya yang menjadi terdakwa dan sempat beberapa kali mengobrol sebelum sidang.

“Kalau fisiknya sehat, tapi kalau dari gaya bicara sudah berbeda, pikun dia,” tambah Vinsensius.

Namun demikian, kekhawatiran Reja terjawab ketika majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk menangguhkan penahanan kedua anaknya dalam persidangan tersebut.

Sehingga, hanya ada satu terdakwa yang harus ditahan dalam kasus ini.

Vinsensius juga mengungkap jika Reja beberapa kali merasakan kekhawatiran jika dirinya harus dipenjara.

Beberapa kali Reja bertanya-tanya kepada Vinsensius terkait kekhawatirannya itu.

Sementara, Vinsensius mencoba menenangkan dengan memintanya menunggu keputusan dari majelis hakim di sidang tersebut.

“Iya seperti itu, kepada saya dia sempat nanya-nanya (kapan masuk penjara?). Saya bilang nanti tunggu majelis hakim yang menentukan itu semua,” paparnya.

Kasus yang menjerat Reja dan kerabatnya itu dikarenakan kasus pemalsuan dokumen silsilah dan penggelapan asal-usul demi warisan.

Kasus tersebut sejatinya sedang dalam gugatan perdata sejak beberapa tahun lalu.

Namun, status gugatan tersebut saat ini masih NO karena tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana dengan mengenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul seseorang.

Upaya praperadilan sempat ditempuh, namun ditolak oleh majelis hakim. Akhirnya, kasus tersebut berlanjut hingga 17 orang tersebut menjadi terdakwa.

Pada agenda sidang Kamis (22/5/2025) tim penasihat hukum membacakan eksepsi kepada majelis hakim.

Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum menilai jika dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum bersifat prematur untuk disidangkan.

“Terdapat ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan, bahkan dakwaan yang dibuat penuntut umum adalah dakwaan yang prematur untuk disidangkan dalam persidangan,” papar ketua tim penasihat hukum, Warsa T. Bhuwana.

Kontributor : Putu Yonata Udawananda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI