Guru Tidak Bisa Lapor Diri PPG LKTP 2025, Ini Penyebab Error dan Solusinya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:30 WIB
Guru Tidak Bisa Lapor Diri PPG LKTP 2025, Ini Penyebab Error dan Solusinya
Ilustrasi ASN. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahapan penting Lapor Diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 1 telah resmi dimulai sejak 22 Mei 2025, sesuai jadwal yang dirilis oleh laman resmi PPG Kemdikdasmen. Proses ini merupakan langkah awal krusial sebelum para guru memulai fase pembelajaran mandiri.

Namun, di tengah antusiasme ini, tidak sedikit calon mahasiswa PPG yang justru mengeluhkan kesulitan saat mencoba melakukan tahapan vital tersebut. Berbagai unggahan di media sosial menunjukkan keluhan guru terkait ketidakmampuan mereka untuk login atau mengakses laman Lapor Diri, memunculkan kekhawatiran di kalangan ribuan peserta yang telah terpanggil.

Jadwal resmi PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 yang perlu diketahui para peserta adalah sebagai berikut:

Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025
Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025
Pendaftaran UKMPPG di Ruang GTK: 7 - 19 Juli 2025

Dengan dimulainya tahapan Lapor Diri, banyak guru calon mahasiswa PPG yang secara serentak mencoba mengakses sistem. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai masalah teknis yang memicu kecemasan.

Berbagai Kendala Teknis yang Dihadapi Calon Mahasiswa
Keluhan utama yang disampaikan para guru calon mahasiswa PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 terbagi menjadi dua kasus besar:

Kasus Pertama: Kesulitan Login Sejumlah guru melaporkan tidak bisa melakukan login setelah mengakses tautan Lapor Diri di laman LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) penempatan mereka. Padahal, mereka telah memasukkan username dan password yang seharusnya sesuai. Notifikasi yang sering muncul adalah "SIMPKB ID atau password salah," atau bahkan "username dan password Anda salah." Hal ini tentu membingungkan karena data yang digunakan semestinya sudah terverifikasi.

Kasus Kedua: Laman Lapor Diri Tidak Bisa Diakses atau Eror Kasus lain yang tak kalah sering dikeluhkan adalah laman Lapor Diri yang tidak bisa diakses sama sekali atau mengalami error. Berbagai model tampilan error muncul di layar pengguna, seperti "Error 401: unauthorized," "laman error," atau "laman tidak dapat diakses." Kondisi ini menghambat proses Lapor Diri secara total dan membuat guru frustrasi karena tidak bisa melanjutkan tahapan.

Salah satu faktor yang turut memperumit proses Lapor Diri adalah adanya perbedaan kebijakan teknis antar-LPTK dalam penyelenggaraan PPG. Meskipun garis besar tahapan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemdikdasmen, setiap LPTK memiliki otonomi dalam menetapkan detail teknis, terutama terkait berkas dokumen yang wajib diunggah dan ketentuan foto.

Baca Juga: Butuh 2.000 Guru untuk Sekolah Rakyat, Pemerintah Siapkan Sistem Perekrutan

Sebagai contoh, ada LPTK yang secara spesifik mewajibkan semua calon mahasiswa mengunggah Format A1 dan Pakta Integritas sebagai syarat dokumen. Namun, di LPTK lain, Format A1 tidak diwajibkan, dan hanya Pakta Integritas saja yang harus diunggah.

Perbedaan ketentuan foto juga menjadi sorotan. Di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), misalnya, terdapat ketentuan tambahan yang sangat detail. Latar foto tidak hanya sekadar berwarna merah, tetapi harus menggunakan kode warna spesifik.

Foto dengan latar merah yang kodenya berbeda berpotensi memengaruhi proses Lapor Diri. Selain itu, proporsi foto juga diatur ketat: proporsi wajah harus antara 25-30 persen dari total foto, jarak kepala ke batas kanan dan kiri harus sama, ujung pundak tidak boleh terlihat, dan peserta tidak diperbolehkan menggunakan kacamata. Ukuran file foto juga dibatasi maksimal 1,5 MB dengan resolusi 300 x 400 pixel (3x4). PTK ini juga mewajibkan penamaan file secara spesifik.

Sementara itu, di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ketentuan foto memiliki aturan yang berbeda. Peserta dilarang menggunakan aksesoris seperti name tag, kacamata, atau peci. Bagi pria, wajib mengenakan kemeja, jas, dan dasi panjang, sedangkan wanita menyesuaikan dengan busana resmi atau kebaya nasional. Bagi yang berjilbab, kedua bahu harus terlihat jelas. Kebijakan ini juga memperbolehkan calon mahasiswa wanita mengenakan kebaya untuk foto.

Melihat perbedaan-perbedaan ini, sangat disarankan bagi calon mahasiswa PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 untuk melihat secara detail dan cermat syarat serta ketentuan Lapor Diri di masing-masing LPTK penempatan mereka. Informasi ini biasanya tersedia di situs resmi LPTK masing-masing.

Mengapa Banyak Guru Belum Bisa Lapor Diri?

Meskipun LPTK memiliki kebijakan teknis yang berbeda, perlu ditekankan bahwa kebijakan umum atau garis besar tahapan Lapor Diri yang ditetapkan oleh Ditjen GTKPG Kemdikdasmen adalah sama. Artinya, rentang waktu pelaksanaan Lapor Diri, yaitu 22 Mei hingga 1 Juni 2025, berlaku untuk semua LPTK.

Penyebab utama dari kesulitan Lapor Diri yang dialami banyak guru kemungkinan besar adalah ketidakseragaman waktu pembukaan sistem Lapor Diri oleh LPTK. Informasi yang diterima menunjukkan bahwa tidak semua LPTK memulai tahapan Lapor Diri tepat pada tanggal 22 Mei 2025. Ada kemungkinan pembukaan sistem dilakukan secara bertahap oleh masing-masing LPTK selama rentang waktu yang ditentukan.

Selain itu, penyebab kedua yang sangat mungkin terjadi adalah over-traffic pada server LPTK. Mengingat seluruh guru yang terpanggil akan mencoba melakukan Lapor Diri secara bersamaan pada tanggal 22 Mei, server LPTK mungkin mengalami lonjakan akses yang sangat tinggi di waktu yang sama, melebihi kapasitas yang tersedia. Hal ini menyebabkan error sistem, timeout, atau bahkan laman tidak bisa diakses sama sekali.

Untuk mengatasi permasalahan ini, para calon mahasiswa PPG disarankan untuk tidak panik dan mencoba kembali secara berkala selama rentang waktu yang telah ditentukan (hingga 1 Juni 2025). Mengingat kapasitas server dan perbedaan kebijakan start Lapor Diri antar-LPTK, kesabaran dan kehati-hatian dalam mengikuti instruksi masing-masing LPTK menjadi kunci sukses dalam menyelesaikan tahapan penting ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI