Guru Tidak Bisa Lapor Diri PPG LKTP 2025, Ini Penyebab Error dan Solusinya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 23 Mei 2025 | 10:30 WIB
Guru Tidak Bisa Lapor Diri PPG LKTP 2025, Ini Penyebab Error dan Solusinya
Ilustrasi ASN. [Istimewa]

Suara.com - Tahapan penting Lapor Diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 Tahap 1 telah resmi dimulai sejak 22 Mei 2025, sesuai jadwal yang dirilis oleh laman resmi PPG Kemdikdasmen. Proses ini merupakan langkah awal krusial sebelum para guru memulai fase pembelajaran mandiri.

Namun, di tengah antusiasme ini, tidak sedikit calon mahasiswa PPG yang justru mengeluhkan kesulitan saat mencoba melakukan tahapan vital tersebut. Berbagai unggahan di media sosial menunjukkan keluhan guru terkait ketidakmampuan mereka untuk login atau mengakses laman Lapor Diri, memunculkan kekhawatiran di kalangan ribuan peserta yang telah terpanggil.

Jadwal resmi PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 yang perlu diketahui para peserta adalah sebagai berikut:

Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8 - 17 Mei 2025
Lapor Diri dan Orientasi di LPTK: 22 Mei - 1 Juni 2025
Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 6 Juni - 18 Juli 2025
Pendaftaran UKMPPG di Ruang GTK: 7 - 19 Juli 2025

Dengan dimulainya tahapan Lapor Diri, banyak guru calon mahasiswa PPG yang secara serentak mencoba mengakses sistem. Namun, upaya ini terkendala oleh berbagai masalah teknis yang memicu kecemasan.

Berbagai Kendala Teknis yang Dihadapi Calon Mahasiswa
Keluhan utama yang disampaikan para guru calon mahasiswa PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 terbagi menjadi dua kasus besar:

Kasus Pertama: Kesulitan Login Sejumlah guru melaporkan tidak bisa melakukan login setelah mengakses tautan Lapor Diri di laman LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) penempatan mereka. Padahal, mereka telah memasukkan username dan password yang seharusnya sesuai. Notifikasi yang sering muncul adalah "SIMPKB ID atau password salah," atau bahkan "username dan password Anda salah." Hal ini tentu membingungkan karena data yang digunakan semestinya sudah terverifikasi.

Kasus Kedua: Laman Lapor Diri Tidak Bisa Diakses atau Eror Kasus lain yang tak kalah sering dikeluhkan adalah laman Lapor Diri yang tidak bisa diakses sama sekali atau mengalami error. Berbagai model tampilan error muncul di layar pengguna, seperti "Error 401: unauthorized," "laman error," atau "laman tidak dapat diakses." Kondisi ini menghambat proses Lapor Diri secara total dan membuat guru frustrasi karena tidak bisa melanjutkan tahapan.

Salah satu faktor yang turut memperumit proses Lapor Diri adalah adanya perbedaan kebijakan teknis antar-LPTK dalam penyelenggaraan PPG. Meskipun garis besar tahapan telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemdikdasmen, setiap LPTK memiliki otonomi dalam menetapkan detail teknis, terutama terkait berkas dokumen yang wajib diunggah dan ketentuan foto.

Sebagai contoh, ada LPTK yang secara spesifik mewajibkan semua calon mahasiswa mengunggah Format A1 dan Pakta Integritas sebagai syarat dokumen. Namun, di LPTK lain, Format A1 tidak diwajibkan, dan hanya Pakta Integritas saja yang harus diunggah.

Perbedaan ketentuan foto juga menjadi sorotan. Di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), misalnya, terdapat ketentuan tambahan yang sangat detail. Latar foto tidak hanya sekadar berwarna merah, tetapi harus menggunakan kode warna spesifik.

Foto dengan latar merah yang kodenya berbeda berpotensi memengaruhi proses Lapor Diri. Selain itu, proporsi foto juga diatur ketat: proporsi wajah harus antara 25-30 persen dari total foto, jarak kepala ke batas kanan dan kiri harus sama, ujung pundak tidak boleh terlihat, dan peserta tidak diperbolehkan menggunakan kacamata. Ukuran file foto juga dibatasi maksimal 1,5 MB dengan resolusi 300 x 400 pixel (3x4). PTK ini juga mewajibkan penamaan file secara spesifik.

Sementara itu, di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), ketentuan foto memiliki aturan yang berbeda. Peserta dilarang menggunakan aksesoris seperti name tag, kacamata, atau peci. Bagi pria, wajib mengenakan kemeja, jas, dan dasi panjang, sedangkan wanita menyesuaikan dengan busana resmi atau kebaya nasional. Bagi yang berjilbab, kedua bahu harus terlihat jelas. Kebijakan ini juga memperbolehkan calon mahasiswa wanita mengenakan kebaya untuk foto.

Melihat perbedaan-perbedaan ini, sangat disarankan bagi calon mahasiswa PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1 untuk melihat secara detail dan cermat syarat serta ketentuan Lapor Diri di masing-masing LPTK penempatan mereka. Informasi ini biasanya tersedia di situs resmi LPTK masing-masing.

Mengapa Banyak Guru Belum Bisa Lapor Diri?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebelum Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Bareskrim Periksa 8 Alumni Fakultas Kehutanan UGM - Guru Besar

Sebelum Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Bareskrim Periksa 8 Alumni Fakultas Kehutanan UGM - Guru Besar

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB

Membangun Resiliensi Intelektual untuk Pendidikan Indonesia 2030

Membangun Resiliensi Intelektual untuk Pendidikan Indonesia 2030

Your Say | Kamis, 22 Mei 2025 | 12:30 WIB

Kisah Inspiratif Sekolah di Anambas Raih Adiwiyata, Lahan yang Gersang Kini Jadi Asri

Kisah Inspiratif Sekolah di Anambas Raih Adiwiyata, Lahan yang Gersang Kini Jadi Asri

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 18:10 WIB

Puluhan Guru Besar Fakultas Kedokteran Unhas Demo Menteri Kesehatan

Puluhan Guru Besar Fakultas Kedokteran Unhas Demo Menteri Kesehatan

News | Selasa, 20 Mei 2025 | 15:33 WIB

Guru Besar UNPAD Geram: Kebijakan Kemenkes Cederai Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan!

Guru Besar UNPAD Geram: Kebijakan Kemenkes Cederai Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan!

Video | Senin, 19 Mei 2025 | 21:27 WIB

Desak Prabowo Evaluasi Menkes Budi Gunadi, Guru Besar FK Unpad Koar-koar Pengkhianatan Profesi

Desak Prabowo Evaluasi Menkes Budi Gunadi, Guru Besar FK Unpad Koar-koar Pengkhianatan Profesi

News | Senin, 19 Mei 2025 | 18:22 WIB

Terkini

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:21 WIB

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:15 WIB

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 07:11 WIB

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 06:55 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:58 WIB

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:45 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang

News | Kamis, 23 April 2026 | 21:29 WIB