Kursi Wamenaker Kosong, DPR Serahkan ke Prabowo Ajukan 2 Syarat Mutlak!

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22:35 WIB
Kursi Wamenaker Kosong, DPR Serahkan ke Prabowo Ajukan 2 Syarat Mutlak!
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) bersama tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Suara.com - Pasca-pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) akibat terjerat kasus korupsi, Komisi IX DPR RI menegaskan, tidak akan ikut campur dalam penentuan nama penggantinya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan bahwa pengisian jabatan tersebut sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

"Terkait pengisian jabatan, perlu kami tegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Bukan ranah Komisi IX untuk mengusulkan nama pengganti," ujar Charles Honoris kepada wartawan dikutip Sabtu (23/8/2025).

Meskipun menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Presiden, Komisi IX menitipkan harapan besar terhadap sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut.

Menurut Charles, Wamenaker yang baru harus memiliki dua kualifikasi Utama, yakni profesionalisme dan integritas yang tinggi.

Hal ini, kata dia, sangat krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan memperbaiki tata kelola di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang baru saja tercoreng oleh skandal pemerasan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. [Tangkapan layar TVP]
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris. [Tangkapan layar TVP]

"Tentu kami berharap siapapun yang nantinya ditugaskan dapat menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi serta berintegritas demi perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat memberhentikan Immanuel Ebenezer setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sementara itu, harapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan nonaktif, Immanuel Ebenezer (Noel), untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto tampaknya harus pupus.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Permohonan Amnesti Noel ke Presiden Prabowo Tidak Rasional

Istana Kepresidenan, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, memberikan sinyal tegas bahwa tidak akan ada intervensi dan proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.

Hasan Nasbi menegaskan bahwa sikap Presiden Prabowo sangat jelas dan konsisten terkait pemberantasan korupsi.

Presiden tidak akan pernah membela bawahan atau jajarannya yang terlibat dalam praktik lancung tersebut.

Sebelumnya, komisi IX DPR RI menyayangkan terjadinya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan perizinan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan non-aktif, Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka. 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyatakan praktik lancung tersebut sangat mengganggu iklim usaha yang kini tengah menghadapi tekanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?