Uji Materiil Dikabulkan MA, Aturan Soal PIK 2 dalam PSN Dinyatakan Batal

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 23 Mei 2025 | 11:31 WIB
Uji Materiil Dikabulkan MA, Aturan Soal PIK 2 dalam PSN Dinyatakan Batal
Gedung Mahkamah Agung. MA menyatakan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (Ist)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Permenko yang dimaksud MA adalah dengan Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sepanjang Lampiran I huruf M Nomor 226 tentang Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Pemuda Cendekiawan Muslim Indonesia atau Pemuda ICMI yang menjadi pemohon dalam perkara ini mempersoalkan cacat formil dalam pembentukan Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena melanggar asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik dalam Pasal 5 UU P3, khususnya asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dan asas keterbukaan.

Selain itu, Pemohon juga mengajukan pengujian materiil terhadap Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 karena dinilai bertentangan dengan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 1 angka 16 dan 17 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 1 angka 28 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan uji materiil itu lantaran menilai Permenko Perekonomial 12/2024 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.

Dengan begitu, Permenko Perekonomian 12/2024 yang mengatur Proyek Pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dalam daftar PSN dinyatakan batal demi hukum.

“Konsekuensi yuridis dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025 adalah menyebabkan eksistensi Permenko Perekonomian 12 Tahun 2024 a quo menjadi batal demi hukum (nietig) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan Tim Kantor Hukum Teguh Satya Bhakti yang mendampingi Pemuda ICMI, dikutip pada Jumat (23/5/2025).

“Oleh karena itu segala akibat hukum yang ditimbulkan oleh ketetapan, kebijakan dan keputusan yang didasarkan pada ketentuan tersebut, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada (ex tunc),” lanjut keterangan tersebut.

Dengan begitu, pemerintah dianggap perlu mengaturnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan PSN agar bisa berjalan baik.

baca juga

Sebelumnya terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah melayangkan ultimatum akan menindak para pengusaha yang bertingkah seperti preman.

Aktivitas truk pengangkut tanah untuk proyek PIK 2 di Kabupaten Tangerang, Banten. [Suara.com/Yasir]
Aktivitas truk pengangkut tanah untuk proyek PIK 2 tengah melintas di Kabupaten Tangerang, Banten. [Suara.com/Yasir]

Ultimatum Wagub Dimyati itu menanggapi soal adanya sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Kadin di Kota Cilegon yang diduga memalak Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.

Permintaan jatah pengusaha lokal itu berkaitan dengan proyek stategis nasional Presiden Prabowo Subianto.

Terkait adanya permintaan jatah proyek Rp5 Triliun itu, Wagub Dimyati menganggap tindakan itu seperti gaya preman dan bisa membuat kabur para investor di Banten.

Maka dari itu, Dimyati mengaku tidak segan-segan menindak para pelaku yang memintah jatah proyek triliunan rupiah itu.

“Yang di Cilegon itu preman, enggak boleh. Gaya-gaya preman. Saya ingatkan lagi, organisasi profesi, organisasi masyarakat, enggak boleh (bertindak semena-mena),” kecam Wagub Dimyati sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (15/5/2025).

Wagub Dimyanti menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok individu berseragam organisasi pengusaha lokal meminta jatah proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA) tanpa melalui proses tender.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Foto Hasto, Harun dan Djan Faridz di MA Terungkap saat Kader PDIP Jadi Saksi di Sidang, Ada Apa?

Foto Hasto, Harun dan Djan Faridz di MA Terungkap saat Kader PDIP Jadi Saksi di Sidang, Ada Apa?

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 14:45 WIB

Resmikan Transjabodetabek PIK 2-Blok M, Pramono Yakin Penggunanya Banyak

Resmikan Transjabodetabek PIK 2-Blok M, Pramono Yakin Penggunanya Banyak

News | Kamis, 22 Mei 2025 | 11:43 WIB

Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja

Saat Penyidikan, Zarof Ricar Ngaku Terima Rp200 M dari 'Urusan Perkara': Saya Asal Nyebut Aja

News | Senin, 19 Mei 2025 | 19:10 WIB

Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!

Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!

News | Kamis, 15 Mei 2025 | 12:49 WIB

Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi

Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi

News | Rabu, 14 Mei 2025 | 16:39 WIB

Terkini

Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Sambut Sumpah Pemuda, BRI Tebar Promo Spesial untuk Nasabah

Riau | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:05 WIB

3 Sepatu Lari Lokal Plat Karbon untuk Menunjang Performa, Cek Harganya

3 Sepatu Lari Lokal Plat Karbon untuk Menunjang Performa, Cek Harganya

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

BRI Meriahkan Sumpah Pemuda dengan Promo Istimewa di Merchant Pilihan

BRI Meriahkan Sumpah Pemuda dengan Promo Istimewa di Merchant Pilihan

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Studi: Krisis Air di Nusa Tenggara Barat Bebani Anak Perempuan

Studi: Krisis Air di Nusa Tenggara Barat Bebani Anak Perempuan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Ingin Awet Muda? Ini 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi

Ingin Awet Muda? Ini 5 Makanan yang Baik untuk Dikonsumsi

Sumut | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Review In My Prime: Kisah Bayi Tertukar yang Mengubah Nasib Dua Keluarga

Review In My Prime: Kisah Bayi Tertukar yang Mengubah Nasib Dua Keluarga

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:00 WIB

4 Chemical Sunscreen Non Comedogenic, Andalan Kulit Berminyak Bebas Jerawat

4 Chemical Sunscreen Non Comedogenic, Andalan Kulit Berminyak Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Kevin Diks Hilang dari Skuad Gladbach Meski Sempat Jadi Kapten

Kevin Diks Hilang dari Skuad Gladbach Meski Sempat Jadi Kapten

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini

Darmawangsyah Muin Dilantik Jadi Bupati Gowa Sore Ini

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Penguatan Alutsista TNI Jadi Bukti Dua Tahun Gerak Nyata, Tingkatkan Pertahanan Seluruh Indonesia

Penguatan Alutsista TNI Jadi Bukti Dua Tahun Gerak Nyata, Tingkatkan Pertahanan Seluruh Indonesia

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 12:53 WIB

×