Apa Hukum Arisan Kurban Idul Adha? Begini Pandangan Islam

Riki Chandra Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 18:21 WIB
Apa Hukum Arisan Kurban Idul Adha? Begini Pandangan Islam
Ilustrasi kurban Idul Adha. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Sebuah inovasi menarik muncul dari Dinas Perkebunan Kabupaten Cirebon melalui pembentukan Tim Kerohanian.

Salah satu program unggulan tim ini adalah penerapan arisan kurban, yang tujuannya untuk memudahkan pegawai melaksanakan ibadah kurban saat Hari Raya Idul Adha.

Lantas, apakah Islam memperbolehkan arisan kurban?

Program ini dilaksanakan dengan cara mengumpulkan iuran sebesar Rp 1.000 per pegawai setiap bulan. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membeli hewan kurban.

Jika hanya cukup untuk membeli tiga ekor kambing, maka akan dipilih tiga orang peserta arisan untuk melaksanakan kurban atas nama masing-masing secara bergiliran.

Inisiatif ini tak hanya menunjukkan semangat gotong royong, tetapi juga mengangkat nilai kebersamaan dalam melaksanakan ibadah.

Meski demikian, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum arisan kurban dalam Islam, terutama apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam Islam, prinsip muamalah sangat fleksibel selama tidak bertentangan dengan hukum syariat, seperti larangan riba dan gharar (ketidakpastian).

Menurut para ulama fikih, dikutip dari website resmi Muhammadiyah, arisan kurban dapat dikategorikan sebagai akad muamalah berbentuk simpan-pinjam sukarela ('an taradhin) yang sah selama dilakukan dengan kesepakatan dan tanpa paksaan.

Lewat musyawarah, tiga orang peserta ditetapkan sebagai shahibul kurban. Artinya, mereka yang ditunjuk benar-benar dianggap memiliki hewan kurban secara sah dan bukan atas nama kolektif.

Ini penting karena menurut syariat, hewan kurban untuk kambing hanya sah jika atas nama satu orang, bukan beramai-ramai seperti pada sapi atau unta.

Sementara itu, dana iuran yang terkumpul secara kolektif bukanlah bentuk riba ataupun jual beli fiktif, melainkan infak bersama yang dimanfaatkan untuk tujuan ibadah.

Hal itu sejalan dengan prinsip gotong royong yang dijunjung tinggi dalam Islam dan masyarakat Indonesia.

Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:

"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menegaskan bahwa infak, sekecil apapun, memiliki nilai besar. Konsep arisan kurban menurut Islam bisa dikategorikan sebagai upaya bersama dalam menunaikan ibadah kurban melalui infak kecil yang terkumpul rutin.

Namun demikian, ada ayat penting lainnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Ini menegaskan bahwa berkurban adalah kewajiban hanya bagi yang mampu. Maka dari itu, keikutsertaan dalam arisan kurban bersifat sukarela dan tidak bisa dijadikan tekanan bagi pegawai yang belum mampu secara finansial.

Bisa Menjadi Solusi

Dengan mempertimbangkan semua dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa arisan kurban dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Arisan kurban bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berkurban namun belum memiliki kemampuan finansial penuh dalam waktu dekat.

Para ahli fikih menyatakan bahwa selama dana arisan digunakan untuk membeli hewan kurban yang kemudian diberikan kepemilikannya kepada peserta yang dipilih secara adil dan transparan, maka ibadah kurban tersebut sah secara syariat.

Inovasi ini juga bisa menjadi inspirasi bagi instansi lain, terutama dalam menciptakan ruang kolaboratif dan ibadah berbasis kekuatan kolektif.

Namun yang terpenting, pelaksanaan program seperti ini harus terus dikawal oleh pihak yang paham syariat agar tetap sesuai koridor agama.

Dengan begitu, program seperti arisan kurban tak hanya membantu meringankan beban umat, tapi juga menghidupkan semangat gotong royong yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI