Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 09 Juli 2025 | 21:23 WIB
Kritik Presiden Tak Harus Bui? DPR dan Pemerintah Setuju Pakai Restorative Justice
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat rapat panitia kerja (panja) RKUHAP bersama Komisi III DPR. [Tangkapan layar]

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah sepakat kasus penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Panja Revisi KUHAP antara Komisi III DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ketua Panja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pendekatan restoratif terhadap kasus penghinaan presiden telah banyak disuarakan masyarakat.

Menurutnya, banyak kasus ujaran kebencian terhadap Presiden yang sesungguhnya adalah bentuk kritik.

"Karena itu bagian dari kesiapan kita menerima kritikan, harus ada mekanisme penyelesaian di luar pengadilan RJ terhadap perkara yang disebut ini," kata Habiburokhman dalam rapat.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan Pasal 77 Revisi KUHAP, yang mengatur jenis perkara yang bisa diselesaikan melalui restorative justice.

Salah satu sorotan adalah Pasal 77 huruf a, yang mencakup kasus penghinaan terhadap martabat Presiden, Wakil Presiden, dan kepala negara sahabat.

Habiburokhman mengusulkan agar pasal tersebut turut mencantumkan mekanisme penyelesaian melalui restorative justice.

Ia menekankan pentingnya pendekatan dialog dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

baca juga

Menurutnya, banyak orang yang akhirnya dipenjara karena kritiknya dianggap sebagai penghinaan terhadap presiden.

"Kadang-kadang orang bermaksud mengkritik, menyampaikan kritikan, tetapi dianggap menghina, di situ letak pentingnya restorative justice," katanya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memulai pembahasan RKUHAP di DPR. [Tangkapan layar]
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memulai pembahasan RKUHAP di DPR. [Tangkapan layar]

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyatakan bahwa pemerintah setuju agar jenis kasus ini tidak dikecualikan dari mekanisme restorative justice dalam revisi KUHAP.

Menurut Eddy, kasus penghinaan atau defamation law merupakan delik aduan absolut (klacht delict), sehingga memungkinkan diselesaikan secara restoratif.

"Karena dia delik aduan absolut, kalau memang mau dilakukan restorative ya nggak apa-apa," ujar Eddy.

Selain pembahasan tersebut, Panja juga melakukan revisi mengenai kewenangan tambahan bagi advokat dalam mendampingi kliennya saat diperiksa oleh aparat penegak hukum. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

Revisi KUHAP: Tak Lagi Diam! Advokat Diberi Hak Baru Saat Klien Diinterogasi Penyidik

News | Rabu, 09 Juli 2025 | 19:37 WIB

Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel

Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 19:55 WIB

Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 16:20 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.574.000/Gram

Harga Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.574.000/Gram

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Tema dan Maknanya

Link Download Logo Hari Santri 2026 Resmi Kemenag, Ini Tema dan Maknanya

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:41 WIB

Pesan Timo Scheunemann usai MLSC Bekasi dan Kudus, Latihan Keras Menentukan Hasil

Pesan Timo Scheunemann usai MLSC Bekasi dan Kudus, Latihan Keras Menentukan Hasil

Bola | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:35 WIB

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir per Hari

Polda Jabar Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal Berkapasitas 8 Juta Butir per Hari

Jabar | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:34 WIB

Klaim Keberhasilan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Dikritik: Kontradiksi dengan Kepuasan Rakyat!

Klaim Keberhasilan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo Dikritik: Kontradiksi dengan Kepuasan Rakyat!

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:33 WIB

IHSG Masih Melemah, Rupiah Jadi Tertekan ke Level Rp18.056

IHSG Masih Melemah, Rupiah Jadi Tertekan ke Level Rp18.056

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:30 WIB

Ekspor Produk Olahan Mau Digenjot, Tapi Industri Agro Masih Terkendala Bahan Baku

Ekspor Produk Olahan Mau Digenjot, Tapi Industri Agro Masih Terkendala Bahan Baku

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:29 WIB

Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi

Matinya Rasa Empati: Saat Uang Darurat Bencana Masuk ke Kantong Pribadi

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:28 WIB

Cara Cek Saldo E-Money Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke ATM

Cara Cek Saldo E-Money Lewat HP, Praktis Tanpa Harus ke ATM

Tekno | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:22 WIB

Indonesia dalam 72 Jam: Asap Mengepul, BBM Tersendat, Akuntabilitas Hilang

Indonesia dalam 72 Jam: Asap Mengepul, BBM Tersendat, Akuntabilitas Hilang

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 09:21 WIB

×