Suara.com - Fenomena joki gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) tengah jadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang terjebak utang pinjol.
Para joki ini mengaku bisa membantu melunasi utang tanpa perlu membayar, hanya dengan menyerahkan data pribadi dan biaya jasa di awal.
Namun di balik janji manis tersebut, ada bahaya besar yang mengintai.
Di berbagai media sosial, seperti Facebook dan WhatsApp, banyak ditemukan grup-grup yang menawarkan jasa joki pinjol. Mereka menjanjikan solusi instan untuk masalah utang pinjol, bahkan mengklaim mampu menghapus nama debitur dari daftar hitam SLIK OJK.
Tak sedikit masyarakat yang tergiur, terutama mereka yang mengalami gagal bayar (galbay) dan khawatir didatangi debt collector.
Bagi sebagian debitur yang sudah putus asa, tawaran ini terdengar seperti penyelamat. Namun, kenyataannya justru sebaliknya.
Alih-alih menyelesaikan masalah, penggunaan joki galbay pinjol bisa memperparah situasi dan membawa konsekuensi hukum yang serius.
Dikutip dari berbagai ulasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan tegas terkait maraknya penipuan berkedok jasa joki pinjol.
Dalam unggahan akun resmi @ojkindonesia, OJK menyebut ada setidaknya empat bahaya utama yang mengintai masyarakat yang menggunakan jasa ini:
Penyalahgunaan data pribadi, KTP, nomor rekening, hingga foto selfie bisa disalahgunakan untuk membuat akun pinjol baru tanpa sepengetahuan korban.
- Risiko Penipuan
Setelah membayar jasa, banyak korban justru tetap ditagih oleh pinjol dan nama mereka tetap tercantum di SLIK OJK.
- Hilangnya kendali atas pinjaman
Debitur tidak tahu siapa yang memegang akses akun dan data finansial mereka.
- Tarif mahal dan tidak masuk akal
Jasa joki biasanya menarik biaya jutaan rupiah, padahal tidak ada jaminan keberhasilan.
OJK menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga yang sah atau legal yang bisa menjamin pelunasan utang tanpa proses hukum atau pembayaran.
Jalan terbaik bagi debitur yang terlilit utang pinjol adalah menghubungi langsung penyedia pinjaman dan meminta program restrukturisasi.
Cara Menghindari Modus Joki Pinjol
Agar terhindar dari jebakan jasa joki pinjol, masyarakat disarankan untuk:
- Tidak mudah percaya pada tawaran bantuan pelunasan utang dari pihak yang tidak dikenal.
- Tidak memberikan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau nomor rekening kepada orang lain.
- Mengedukasi diri tentang literasi keuangan dan risiko menggunakan layanan fintech ilegal.
- Melaporkan akun-akun mencurigakan ke pihak berwenang atau ke OJK.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua aplikasi pinjol itu legal. OJK secara rutin memperbarui daftar aplikasi pinjaman legal melalui situs resminya. Jika terjebak pada aplikasi ilegal, risiko penagihan kasar dan penyebaran data pribadi jauh lebih tinggi.
Modus joki galbay pinjol bukan hal baru. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahayanya. Satgas Waspada Investasi mencatat bahwa laporan terkait jasa joki ini meningkat drastis sejak 2023 hingga awal 2025.
Beberapa korban mengaku telah membayar jasa joki namun tetap mendapatkan teror dari penagih utang. Bahkan dalam beberapa kasus, data mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain, sehingga utang makin menumpuk tanpa sepengetahuan mereka.
Jika sudah telanjur terlilit utang pinjol, solusi terbaik adalah bersikap terbuka dan mencari bantuan dari lembaga resmi.
Debitur bisa meminta keringanan bunga, penjadwalan ulang pembayaran, atau konsultasi keuangan dari lembaga terpercaya. Menggunakan joki galbay pinjol hanya akan memperburuk keadaan.
Kesadaran dan literasi keuangan menjadi kunci untuk menghindari jebakan pinjaman dan penipuan digital. Jangan tergiur oleh solusi instan yang tidak masuk akal.
Jangan sampai niat menyelesaikan utang justru membuka pintu masalah baru yang lebih rumit.