Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa orang Indonesia semakin banyak berutang di pinjaman online atau pinjol dan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti alias paylater.
OJK mencatat utang pinjol orang Indonesia telah mencapai Rp 82,59 triliun hingga Mei 2025, sementara utang paylater di bank sudah tembus Rp 21,89 triliun.
OJK mencatat penggunaan pinjaman online atau pinjol terus meningkat, dengan jumlah pembiayaan di sektor pinjol mencapai Rp 82,59 triliun hingga Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 2,83 persen secara tahunan pada Mei 2025.
"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,57 persen dan NPF net 0,88 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali," kata Agusman dalam konferesi pers RDK secara virtual, Selasa (8/7/2025).
Lalu, pembiayaan modal ventura di Mei 2025 tumbuh sebesar 0,88 persen secara tahunan dengan nilai pembiayaan tercatat Rp16,35 triliun. Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93 persen secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 82,59 triliun.
Sedangkan, jumlah rekening layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau buy now pay later (BNPL) perbankan mencapai 24,79 juta pada Mei 2025.
Per Mei 2025, baki debit kredit BNPL perbankan tumbuh sebesar 25,41% secara year on year (YoY) menjadi Rp21,89 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan untuk porsi kredit BNPL perbankan tercatat sejumlah 0,27 persen dari total kredit.
Baca Juga: Sebarkan Data Pribadi, 427 Pinjol Ilegal Diblokir
"Namun [paylater bank] terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,"imbuhnya.
Selain itu, OJK melaporkan telah menutup rekening bank yang terhubung judi online (judol). Penutupan rekening ini bekerjasama dengan perbankan yang terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 17.026 rekening telah diblokir terkait judi online. Tentunya penutupan rekening diharapkan bisa memberantas judi online di Indonesia.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan terkait dengan pemberatasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan LJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," katanya.
Kata dia, penutupan rekening ini sudah disesuaikan dari data nasabah dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan.
"Kami melakukan pengembangan laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan bukan enhanced due diligence," katanya.