OJK Cabut Izin Usaha 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir Kontak 2.422 Debt Collector

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:54 WIB
OJK Cabut Izin Usaha 1.556 Pinjol Ilegal dan Blokir Kontak 2.422 Debt Collector
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). [Freepik]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencegah pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dan beberapa pinjol sudah dicabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa pencabutan izin pinjol ini untuk melindungi konsumen.

"Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya dikutip dari Youtube OJK, Rabu (9/7/2035).

Lanjutnya, Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman onlineilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 166.258 laporan mengenai transaksi keuangan ilegal dan scam di akhir juni. Adapun, laporan jumlah rekening mencapai 267.942 dan pihaknya sudah memblokir 56.986 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejauh ini total kerugian cukup besar.

"Total kerugian dana mencapai Rp 3,4 triliun serta total dana korban yang telah di blokir Rp 558,7 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Modal Asing Kabur, Pasar Saham Terkoreksi: OJK Ungkap Tekanan Geopolitik dan Buyback Emiten

Sedangkan, dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 ada 222.679 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan.

Sementara dalam rangka upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak awal tahun ini hingga akhir Juni tahun ini, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.

"Dalam rangka penegakan selama periode dari awal tahun hingga pertengahan OJK juga memberikan perintah sanksi administrasi berupa 85 peringatan tertulis kepada 72 PUJK dan 22 sanksi denda ke PUJK," jelasnya.

Sebagai informasi, OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga yang merupakan sasaran prioritaspenerima program edukasi keuangan sebagaimana tercantum dalamStrategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

Untuk mendukung upaya tersebut, OJK bersinergi dengan Kongres Wankta Indonesia (KOWANI) menyelenggarakan Training of Trainers(ToT) Program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) bagi Anggota KOWANI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI